Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Fakta Sidang Korupsi Waterfront City: Alasan Solar Panel Danau Toba Gagal Dibangun Terungkap

Alasan solar panel Danau Toba batal dibangun terungkap dalam sidang korupsi Waterfront City Pangururan

Bagikan:
Suasana sidang Waterfront City di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (7/8/2026). (Foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
Suasana sidang Waterfront City di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (7/8/2026). (Foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan kawasan wisata mengungkap alasan tidak dilaksanakannya salah satu item pekerjaan, yakni pembangunan fasilitas .

Fakta tersebut terungkap dari keterangan saksi, Fahrizal yang merupakan konsultan pengawas proyek di , Ruang Cakra 9, Jumat (7/8/2026).

Fahrizal yang bertugas sebagai inspector engineer bidang struktur menjelaskan, pengawasan pekerjaan di lapangan dilakukan berdasarkan gambar perencanaan dan dokumen Spesifikasi Teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Namun, dalam pelaksanaannya terdapat kendala teknis berupa tidak terbitnya Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Balai Wilayah Sungai (BWS).

Di hadapan majelis hakim, Yusafrihardi Girsang, saksi menerangkan, fasilitas beserta bangunan coffee shop tidak dapat dibangun karena Rekomtek dari BWS tidak disetujui. Penolakan tersebut berkaitan dengan posisi bangunan yang dinilai terlalu menjorok ke kawasan danau.

"Solar panel tidak dikerjakan karena bangunan eksisting yang disiapkan untuk tempat solar panel itu posisinya miring secara visual. Selain itu, Rekomtek dari BWS memang tidak keluar atau tidak disetujui," ungkap Fahrizal di persidangan.

Fahrizal menjelaskan, setiap perubahan desain maupun penyesuaian pekerjaan akibat kondisi lapangan dan persoalan perizinan selalu dibahas bersama konsultan perencana, kemudian dilaporkan secara berjenjang kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mendapatkan persetujuan.

Menurut Fahrizal, berdasarkan pemahamannya, anggaran yang semula dialokasikan untuk pekerjaan yang tidak dapat dilaksanakan karena terkendala Rekomtek kemudian dialihkan ke item pekerjaan fisik lainnya yang masih dapat dikerjakan di lapangan.

Majelis hakim kemudian menyoroti fungsi pengawasan konsultan serta peran PPK dalam memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai perencanaan. Hakim mempertanyakan alasan pekerjaan tetap berjalan, sementara rekomendasi teknis dari instansi berwenang belum diterbitkan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, saksi menegaskan, tugas konsultan pengawas sebatas mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, sedangkan keputusan terkait perubahan pekerjaan maupun tindak lanjut pelaksanaan proyek berada pada kewenangan PPK bersama penyedia jasa.

Pada akhir persidangan, majelis hakim juga menanyakan pemahaman saksi mengenai penetapan PPK sebagai tersangka dalam perkara tersebut. 

Saksi menjawab bahwa persoalan terkait tindak lanjut maupun dugaan kelalaian dalam pelaksanaan proyek merupakan kewenangan PPK dan pihak penyedia jasa.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

(Cw2/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru