Fakta Sidang Korupsi Waterfront City: Alasan Solar Panel Danau Toba Gagal Dibangun Terungkap
Alasan solar panel Danau Toba batal dibangun terungkap dalam sidang korupsi Waterfront City Pangururan
Nusantaraterkini.co, MEDAN – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan kawasan wisata Danau Toba mengungkap alasan tidak dilaksanakannya salah satu item pekerjaan, yakni pembangunan fasilitas solar panel.
Fakta tersebut terungkap dari keterangan saksi, Fahrizal yang merupakan konsultan pengawas proyek di Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra 9, Jumat (7/8/2026).
Fahrizal yang bertugas sebagai inspector engineer bidang struktur menjelaskan, pengawasan pekerjaan di lapangan dilakukan berdasarkan gambar perencanaan dan dokumen Spesifikasi Teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Namun, dalam pelaksanaannya terdapat kendala teknis berupa tidak terbitnya Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Balai Wilayah Sungai (BWS).
Di hadapan majelis hakim, Yusafrihardi Girsang, saksi menerangkan, fasilitas solar panel beserta bangunan coffee shop tidak dapat dibangun karena Rekomtek dari BWS tidak disetujui. Penolakan tersebut berkaitan dengan posisi bangunan yang dinilai terlalu menjorok ke kawasan danau.
"Solar panel tidak dikerjakan karena bangunan eksisting yang disiapkan untuk tempat solar panel itu posisinya miring secara visual. Selain itu, Rekomtek dari BWS memang tidak keluar atau tidak disetujui," ungkap Fahrizal di persidangan.
Fahrizal menjelaskan, setiap perubahan desain maupun penyesuaian pekerjaan akibat kondisi lapangan dan persoalan perizinan selalu dibahas bersama konsultan perencana, kemudian dilaporkan secara berjenjang kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mendapatkan persetujuan.
Menurut Fahrizal, berdasarkan pemahamannya, anggaran yang semula dialokasikan untuk pekerjaan yang tidak dapat dilaksanakan karena terkendala Rekomtek kemudian dialihkan ke item pekerjaan fisik lainnya yang masih dapat dikerjakan di lapangan.
Majelis hakim kemudian menyoroti fungsi pengawasan konsultan serta peran PPK dalam memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai perencanaan. Hakim mempertanyakan alasan pekerjaan tetap berjalan, sementara rekomendasi teknis dari instansi berwenang belum diterbitkan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, saksi menegaskan, tugas konsultan pengawas sebatas mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, sedangkan keputusan terkait perubahan pekerjaan maupun tindak lanjut pelaksanaan proyek berada pada kewenangan PPK bersama penyedia jasa.
Pada akhir persidangan, majelis hakim juga menanyakan pemahaman saksi mengenai penetapan PPK sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Saksi menjawab bahwa persoalan terkait tindak lanjut maupun dugaan kelalaian dalam pelaksanaan proyek merupakan kewenangan PPK dan pihak penyedia jasa.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
(Cw2/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMSELNiat Beli Mobil di Marketplace, Dokter di Palembang Kena Tipu Puluhan Juta
Herman Saleh Harahap·7 menit yang lalu -
KESEHATANRS Adam Malik Semarakkan HKN ke-62 dengan Gerakan Sehat untuk Semua
Rozie Winata·35 menit yang lalu -
EKONOMIHarga Emas Antam Turun Rp20 Ribu ke Rp2.545.000 Per Gram Jelang Akhir Pekan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
PERISTIWAKebakaran Hanguskan 9 Rumah di Komplek Griya Pesona Minimalis Medan Marelan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
-
HUKUM DAN KRIMINALSolidaritas Ojol Desak Kapolri Usut Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NEWSHensa Duga Jokowi Pamer Ijazah untuk Alihkan Isu Penyadapan Prabowo
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
POLITIKBantah Isu Munaslub Golkar, Ahmad Doli Tegaskan Hubungan Baik dengan Bahlil
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
EKONOMIChusnunia Chalim Dorong Penguatan Industri Bahan Baku Pakan Ternak Lokal
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
EKONOMIHarga Pangan Melonjak, Imas Aan Desak Kemendag Segera Lakukan Pengendalian
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan