Empat Terdakwa Kasus Sabu 1 Kg di Binjai Divonis 12 Tahun Penjara, Dua di Antaranya Pecatan Polisi
Empat terdakwa kasus sabu 1 kg di Binjai divonis 12 tahun penjara. Dua di antaranya pecatan polisi. Hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar.
Nusantaraterkini.co, BINJAI – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Binjai menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada empat terdakwa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram. Dua dari empat terdakwa diketahui merupakan mantan anggota kepolisian.
Keempat terdakwa tersebut adalah Erina Sitapura dan Ngatimin yang merupakan pecatan polisi, serta dua warga sipil yakni Abdur Rahim dan Gilang Pratama. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (9/3/2026).
Humas PN Binjai, Ulwan Maluf, mengatakan seluruh terdakwa menerima putusan majelis hakim. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Para terdakwa menerima putusan majelis hakim, sedangkan penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir,” ujar Ulwan saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk menjual narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
Perbuatan mereka dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Majelis hakim juga memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Untuk barang bukti berupa sabu dan sejumlah telepon genggam berbagai merek, hakim memutuskan agar dimusnahkan. Sementara itu, beberapa kendaraan yang digunakan dalam kasus tersebut dirampas untuk negara.
Aset yang disita antara lain dua unit sepeda motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi BK 3923 TBX dan BK 4999 ATT, serta satu unit mobil Honda Mobilio putih dengan pelat BK 1509 DQ.
Ulwan menambahkan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan vonis para terdakwa. Salah satunya karena mereka bersikap kooperatif selama persidangan.
Selain itu, terdakwa Erina Sitapura juga bersedia mengungkap asal-usul sabu tersebut, yang menurut keterangannya berasal dari seorang atasannya saat masih bertugas di kepolisian di wilayah Polda Sumatera Utara.
Tuntutan Jaksa Lebih Berat
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Binjai menuntut Erina Sitapura dengan hukuman 17 tahun penjara.
Tuntutan terhadap Erina lebih berat dibandingkan tiga terdakwa lainnya meskipun ia berperan sebagai justice collaborator yang mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum atasan dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
Sementara tiga terdakwa lain, yakni Gilang Pratama, Ngatimin, dan Abdur Rahim, sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 16 tahun.
Keempat terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dengan subsidair 190 hari penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALEdarkan Narkoba di Binjai, Remaja 18 Tahun Asal Padang Lawas Diringkus Polisi, 8 Paket Sabu Disita
hendra·8 menit yang lalu -
E-SportTimnas MLBB Indonesia Singkirkan Filipina dan Tembus Semifinal Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·8 menit yang lalu -
EKONOMIHarga Emas Menguat, Naik Rp15 Ribu ke Rp2.595.000 Per Gram: Buyback Ikut Melonjak
Rozie Winata·9 menit yang lalu -
NEWS VIDEO10 dari 13 Bangunan di Lapas Cibinong Diduga di Luar Aset, Komisi XIII: Bongkar!
Fadli Tara·12 menit yang lalu -
KESEHATANWaspada Influenza A, RSU Haji Medan Pastikan Belum Ada Pasien Dirawat
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
POLITIKFormappi: Perdebatan Parliamentary Threshold Jangan Hanya Jadi Ajang Rebutan Kursi
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
PERISTIWAAceh Jaya Digoyang Gempa M4.3, Getaran Dirasakan hingga Banda Aceh
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NASIONALOmbudsman Dihalangi saat Sidak Lapas Cibinong, DPR Ingatkan Ancaman Pidana Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
SUMSELPemkab OKI Maksimalkan Banpres Rp20 Miliar untuk Penanganan Karhutla Berbasis Data
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
EKONOMIIHSG Fluktuatif di Awal Sesi, Simak Sentimen dan Saham Pilihan Hari Ini
hendra·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan