Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polres Batubara Bongkar Jaringan Narkoba, Tiga Pengedar Ditangkap

Editor:  hendra
Reporter: Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dalam jumlah signifikan. Tiga pengedar diringkus dengan total barang bukti sabu mencapai 1,07 kilogram. (Foto: istimewa).

Nusantaraterkini.co, BATUBARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dalam jumlah signifikan. Tiga pengedar diringkus dengan total barang bukti sabu mencapai 1,07 kilogram.

Kapolres Batubara, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, S.H., M.H., menegaskan bahwa ketiga tersangka terancam hukuman paling berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika.

Dalam konferensi pers, Kamis (11/12/2025), Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan melalui dua operasi cepat pada Rabu, 10 November 2025.

Baca Juga : Puluhan Ribu Butir Pil Ekstasi dan Sabu Diamankan Polres Batubara: 6 Tersangka Diringkus

Penggerebekan pertama berawal dari laporan warga terkait dugaan transaksi narkoba di Dusun VI, Desa Deras, Kecamatan Sei Suka. Tim Satres Narkoba langsung bergerak dan menangkap tersangka AR (44) pada pukul 18.30 WIB. Dari penguasaan AR, polisi mengamankan 49,32 gram sabu.

Keterangan AR kemudian mengarahkan petugas kepada dua pelaku lainnya. Sekitar dua jam setelah penangkapan pertama, polisi menangkap MAS (32) dan MY (40) di Jalan Pajak Sore, Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras.

Dari kedua tersangka tersebut, polisi menemukan barang bukti utama berupa 1.021,91 gram sabu yang dikemas dalam 24 paket siap edar. Selain itu, sejumlah barang bukti pendukung juga diamankan diantaranya satu unit airsoft gun, timbangan digital, plastik klip dan alat pengemasan, satu unit sepeda motor yang digunakan dalam operasi penjualan.

Baca Juga : Ungkap Peredaran Sabu di Kebun Sawit, Polres Batubara Tangkap Warga Pamekasan

Kapolres menerangkan bahwa ketiga tersangka bekerja sama sebagai jaringan yang berperan aktif dalam peredaran sabu di wilayah Batubara demi keuntungan pribadi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau denda hingga Rp12 miliar.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Edarkan Narkoba di Kampung Sendiri, Pria 34 Tahun Diciduk Polres Binjai