Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

Satresnarkoba Polres Binjai Ringkus Dua Pengedar Sabu, Polisi Sita Motor dan Paket Narkotika

Satresnarkoba Polres Binjai menangkap dua pengedar sabu di Binjai Barat dengan barang bukti sabu, motor dan plastik klip.

Dua tersangka narkoba yang berhasil diringkus Polres Binjai. (Foto: Humas Polres Binjai)
Dua tersangka narkoba yang berhasil diringkus Polres Binjai. (Foto: Humas Polres Binjai)
A A

Nusantaraterkini.co, BINJAI – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Satresnarkoba . Dalam operasi undercover yang digelar pada Selasa (26/5/2026), polisi berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Binjai Barat.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RH (29), warga Sei Deli, Kecamatan Medan Barat, serta RS (32), warga Desa Sei Tampah, Kabupaten Labuhanbatu.

Kasat Narkoba Polres Binjai SH MH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan Binjai Barat. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan secara tertutup.

“Tindakan cepat dilakukan melalui operasi undercover hingga petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar .

RH lebih dulu diamankan di Jalan Mushola, Kecamatan Binjai Barat sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu seberat bruto 6,02 gram yang dibungkus plastik klip transparan, sebuah kotak merah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika, serta satu unit sepeda motor Honda BK 5764 AMQ.

Selang beberapa jam kemudian, petugas kembali menangkap RS di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,26 gram dan satu plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.

AKBP Mirzal Maulana menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan aparat saja. Kami membutuhkan dukungan masyarakat untuk memberikan informasi demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan Call Center 110 Polri.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait