Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Eks Kadis Pendidikan Binjai Ditahan Jaksa Dugaan Korupsi Proyek DED Tahun 2021, Kerugian Rp 640 Juta

Editor:  Redaksi2
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Nusantaraterkini.co, BINJAI - Eks Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Binjai, berinisial SUG ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai pada Kamis (29/8/2024) malam.

Amatan wartawan, SUG menangis dan lemas, saat hendak mau dimasukkan ke dalam mobil tahanan pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai.

Eks Kadis Pendidikan Kota Binjai, ditetapkan sebagai tersangka berikut dengan dua orang lainnya, yaitu RS dan SP selaku Direktur dan Wakil Direktur CV Gama atau pihak rekanan.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi proyek Detail Engineering Design (DED) atau dokumen desain teknis bangunan yang terdiri dari gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume serta biaya pekerjaan pada Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

"Kita menetapkan tiga orang tersangka SUG, SP dan RS, dalam dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan DED pada Dinas Pendidikan Kota Binjai Tahun Anggaran 2021," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Jufri, Jumat (30/8/2024).

Lanjut Jufri, ia mengatakan, proyek DED yang dimaksud bernilai Rp 700 juta lebih. Sedangkan untuk kerugian negara sesuai dengan perhitungan ahli mencapai Rp 640 juta.

"Berdasarkan perhitungan ahli, dari dua pekerjaan DED, nilai kerugiannya sebesar Rp 640 juta. Artinya pekerjaan tersebut fiktif, dengan modus tidak menyesuaikan harga dengan SSH Pemko Binjai," ucap Jufri.

Kajari Binjai ini melanjutkan, dari hasil penyidikan pihaknya, seluruh tenaga ahli yang terdaftar di CV Gama tidak pernah merasa mengerjakan proyek DED Dinas Pendidikan Kota Binjai.

"Berdasakan hasil penyidikan tim kita, semua tenaga ahli yang kita periksa mengatakan tidak pernah dilibatkan dalam pekerjaan DED tersebut. Jadi proyeknya hanya dikerjakan satu orang dengan upah sebesar 40 juta rupiah," kata Jufri.

Ketika ditanya masa penahanan yang diberlakukan terhadap ketiga tersangka, serta apakah ada kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka lain, Jufri menambahkan menyatakan sesuai KUHAP pihaknya akan menahan ketiganya selama 20 hari ke depan.

"Untuk penahanan awal ini kita Tetapkan masa penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. Untuk kemungkinan bertambahnya tersangka lain, kita akan lihat perkembangan nantinya," tutup Jufri. (rsy/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan