Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengungkapkan usia pensiun di Indonesia saat ini berada di angka 58 tahun dan terbilang terendah di dunia dibandingkan dengan negara-negara lain seperti India, China, Thailand, Vietnam, Malaysia, dan Singapura, yang rata-rata memiliki usia pensiun antara 60 hingga 63 tahun.
Hal ini disampaikan terkait Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) baik pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional.
Ia menjelaskan, rendahnya usia pensiun Indonesia juga sejalan dengan usia harapan hidup nasional yang mencapai 71,4 tahun, lebih rendah dibandingkan negara-negara tersebut yang berada di kisaran 72,5 hingga 84 tahun.
Menurut Wijayanto, usia pensiun 58 tahun dinilai terlalu rendah, karena banyak aparatur sipil negara (ASN) justru sedang berada pada puncak kematangan profesional di usia tersebut dan usulan kenaikan usia pensiun harus dilakukan secara hati-hati karena berdampak jangka panjang.
"Usia pensiun 58 tahun memang terlalu rendah dan dalam banyak kasus ASN justru memasuki era pensiun saat mereka sedang matang-matangnya. Ide menaikkan usia pensiun perlu dilakukan secara hati-hati, karena ia mempunyai efek jangka sangat panjang," ujarnya, Senin (26/5/2025).
Baca Juga: Batas Usia Pensiun Naik, ASN Kompeten Bisa Terus Mengabdi
Meski demikian, ia menilai bahwa menaikkan usia pensiun dapat berdampak positif terhadap pengurangan beban fiskal pemerintah, karena menunda pembayaran pensiun.
Namun di sisi lain, Wijayanto menyampaikan kebijakan ini juga dapat menghambat penyerapan tenaga kerja muda dan mengurangi masuknya ASN dengan keterampilan baru yang umumnya dimiliki generasi lebih muda.
"Ini juga merugikan dari sisi penyerapan tenaga kerja dan pemenuhan kebutuhan ASN dengan skill-set baru, yang umumnya hanya dapat dilakukan oleh generasi yang jauh lebih muda," tuturnya.
Wijayanto menilai, usulan untuk menaikkan usia pensiun hingga 70 tahun tidak realistis dan jika diterapkan, Indonesia akan menjadi negara dengan usia pensiun tertinggi melampaui negara maju seperti Jepang (64 tahun), New Zealand, Swiss, dan Belgia (65 tahun), Jerman, dan Inggris (66 tahun), serta Belanda, Australia, dan Italia (67 tahun), yang semuanya memiliki usia harapan hidup di atas 81,6 tahun hingga 85 tahun.
"Kalau pun ide meningkatkan usia pensiun dinaikkan, angka 70 sangatlah tidak realistis, ini akan menempatkan Indonesia sebagai negara dengan usia pensiun yang paling tinggi, jauh lebih tinggi dari negara maju," ucapnya.
Ia mencontohkan seperti Denmark yang mempunyai usia harapan hidup 82,5 tahun dimana saat ini usia pensiun berada di 67 tahun, dan berencana untuk menaikkan usia pensiun menjadi 70 tahun di tahun 2040 dengan persiapan transisi selama 15 tahun.
"Pembelajaran penting dari Denmark adalah, keputusan kenaikan usia pensiun baru berlaku setelah 15 tahun dari saat keputusan dilakukan, ini untuk memungkinkan proses transisi yang smooth dan menggambarkan kebijakan usia pensiun merupakan kebijakan berjangka sangat panjang yang perlu perhitungan matang," jelasnya.
Oleh sebab itu, Wijayanto menyarankan agar jika pemerintah ingin menaikkan usia pensiun, kebijakan tersebut sebaiknya dilakukan secara bertahap, misalnya dari 58 ke 62 tahun, dan dampak fiskal jangka panjang.
Baca Juga: Kenaikan Usia Pensiun Dinilai Ancam Kesejahteraan Pekerja Senior
"Kenaikan usia pensiun jangan terlalu drastis, tetapi bertahap misalnya dari 58 ke 62 tahun; Kebijakan tidak berlaku seketika, sehingga memungkinkan proses transisi yang smooth; Usia pensiun dibedakan berdasarkan sektor, untuk sektor yang memerlukan kekuatan fisik (militer, polisi, dll) usia pensiun lebih rendah; Perlu analisa demografi dan kebutuhan tenaga kerja (jumlah dan skill), serta analisa dampak fiskal jangka panjang, sebelum keputusan diambil," pungkasnya.
Ancam Efisiensi Birokrasi
Sementara, Pengamat Ekonomi Universitas Andalas (Unand) Syafruddin Karimi menilai, usulan untuk memperpanjang usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) hingga 70 tahun berpotensi menimbulkan sejumlah dampak negatif jika diterapkan tanpa kebijakan pendukung dan reformasi fiskal yang menyeluruh.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat mengganggu efisiensi birokrasi, mengurangi daya serap terhadap tenaga kerja muda, serta menambah beban fiskal negara.
"Usulan memperpanjang usia pensiun ASN hingga 70 tahun, jika diterapkan tanpa kebijakan pendukung dan reformasi fiskal yang komprehensif, akan mengancam efisiensi birokrasi, menekan daya serap tenaga kerja muda, dan menambah beban fiskal negara," katanya.
Syafruddin menyarankan agar pemerintah lebih memprioritaskan reformasi sistem pensiun, penyegaran sumber daya manusia aparatur, dan penataan struktur kepegawaian berdasarkan produktivitas, bukan semata-mata usia.
"Pemerintah sebaiknya lebih fokus pada reformasi sistem pensiun, penyegaran SDM aparatur, dan penataan struktur kepegawaian berbasis produktivitas, bukan usia," jelasnya.
Jangan Bebani APBN
Terpisah, Ketua DPR Puan Maharani meminta agar usulan soal batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun dikaji lebih lanjut.
"Terkait dengan (usia pensiun) ASN untuk diperpanjang ya sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut," kata Puan.
Puan mewanti-wanti jika usia pensiun diperpanjang apakah ASN terkait masih bisa untuk produktif. Ia mengingatkan jangan sampai usulan itu nantinya justru membebani APBN.
Baca Juga: Penambahan Usia Pensiun Polisi 60 Tahun Wujudkan Polisi Humanis
"Yang penting bagaimana kemudian produktivitas dari hal tersebut dan apakah itu memang kalau diperpanjang produktivitas dari kepegawaian itu akan lebih baik," ujar Puan.
"Jadi apakah kajiannya itu sudah ada, dasarnya apa. Satu lagi, jangan kemudian nanti membebani APBN," tambahnya.
Sebelumnya, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) baik pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional.
Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.
"Bapak dan ibu ini mohon doa kami sedang memperjuangkan, menyampaikan ke Bapak Presiden, ketua DPR RI, Ibu Menpan, usulan dan aspirasi dari anggota Korpri dan pengurus Korpri, mengajukan usulan kenaikan usia pensiun," katanya.
Zudan mengatakan, Korpri mengusulkan kenaikan batas usia pensiun ASN berkisar antara 60 tahun sampai dengan 70 tahun berdasarkan tingkat jabatannya.
Ia menambahkan bahwa batas usia pensiun yang diusulkan yaitu untuk pejabat pimpinan tinggi atau JPT Utama menjadi 65 tahun, JPT Madya atau Eselon I menjadi 63 tahun, JPT Pratama atau setingkat Eselon II menjadi 62 tahun, Eselon III dan IV menjadi 60 tahun, serta untuk jabatan fungsional utama menjadi 70 tahun.
"Jadi untuk eselon 1, jabatan pimpinan tinggi utama, kita mintakan sampai 65 tahun, eselon I ya 63 tahun, esolon II 62 tahun, eselon III dan 4 60 tahun, kemudian untuk jabatan fungsional utama 70 tahun," jelasnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)