Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Batas Usia Pensiun Naik, ASN Kompeten Bisa Terus Mengabdi

Batas Usia Pensiun Naik, ASN Kompeten Bisa Terus Mengabdi

Batas Usia Pensiun Naik, ASN Kompeten Bisa Terus Mengabdi
Batas Usia Pensiun Naik, ASN Kompeten Bisa Terus Mengabdi
A A

Nusantaraterkini.co, Jakarta - Ketua Ahmad Muzani menilai kenaikan batas usia pensiun aparatur sipil negara () bisa memberikan kesempatan bagi para ASN yang punya kompetensi untuk mengabdi lebih lama.

Muzani menyebut banyak yang masih dalam kondisi prima meski telah memasuki usia pensiun dan cukup banyak juga ASN yang punya kompetensi tinggi harus pensiun karena telah mencapai batas usia pengabdian.

BACA JUGA: Bentrok Petugas Satpol-PP Dengan Warga yang Tolak Penggusuran Lahan di Deliserdang

"Dia harus pensiun karena usia 58 atau 60 kalau eselon 1 ya, kalau enggak salah ya. Nah karena itu akan sangat sayang karena sesungguhnya investasi negara, investasi terhadap berbagai macam latihan, pendidikan dari yang bersangkutan sudah begitu banyak," kata Muzani, Jumat (23/5/2025).

Muzani kemudian menambahkan usulan soal kenaikan batas usia pensiun tersebut harus mempertimbangkan juga manfaat yang akan diperoleh negara atas kebijakan tersebut.

"Maka kalau ada pemikiran untuk memperpanjang usia (pensiun) dia, saya kira lebih banyak di latar belakangnya oleh bagaimana negara mendapatkan nilai manfaat yang lebih maksimal dari seseorang," ujarnya.

Muzani juga menegaskan kenaikan batas usia pensiun itu harus dibarengi dengan kinerja yang lebih bagus, lebih profesional dan harus memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat.

"Jadi harapannya tentu saja dengan memperpanjang usia pensiun profesionalitas dan mutu pelayanan akan jauh lebih bagus, mestinya begitu," kata Muzani.

BACA JUGA: Tim Gabungan Lanal TBA dan Tim Giat Intelmar Lantamal I Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Perairan Muara Sungai Asahan

Sebelumnya, Korpri telah secara resmi mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi ASN yang disampaikan kepada Presiden, Ketua , dan Menteri PANRB.

Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun; JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun; JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun, kemudian untuk Jabatan Fungsional Utama 70 tahun.

 (cw1/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru