Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Edan, Seorang Alumni SMA Pasang CCTV di Toilet Wanita: Dorongan Seksual

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Polda Jawa Barat menetapkan seorang remaja berinisial S ADP (18) sebagai tersangka dalam kasus kamera tersembunyi. Foto: Dok. Humas Polda Jabar

nusantaraterkini.co, JABAR - Seorang alumni SMAN 12 Bandung, berinisial SADP (18) nekat memasang CCTV di toilet sekolah dan salah satu vila di Lembang, lokasi acara perpisahan sekolah mereka.

Akibat perbuatannya, SADP terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat

Kasus ini terungkap setelah para korban membuat laporan polisi. Ia kemudian ditangkap setelah berstatus alumni sekolah itu.

Baca Juga : Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan : Wisuda Bukanlah Akhir dari Perjalanan Akademik, Melainkan Awal Pengabdian

"Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan seorang remaja berinisial SADP (18), warga Kota Bandung, sebagai tersangka dalam kasus pornografi," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam keterangannya dikutip kumparan pada Jumat (30/5/2025).

Hendra mengatakan, ada 19 siswi yang menjadi korban tersangka, 7 siswi direkam saat berada di toilet sekolah. Sementara 12 lainnya saat acara perpisahan di vila Lembang.

Hendra menjelaskan, awalnya kasus di Lembang dilaporkan oleh seorang korban, yang menemukan adanya kamera tersembunyi di toilet perempuan saat acara perayaan kelulusan siswa kelas XII di sebuah vila di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jabar, pada 20 Mei 2025.

Baca Juga : 4.113 Lulusan USU Diwisuda, Alumni Apresiasi Pencapaian dan Kepemimpinan Kampus

Kamera tersebut ditemukan tersimpan dalam kantong plastik hitam yang diletakkan di atas rak kamar mandi. Salah satu korban merasa curiga dan bersama peserta lain memeriksa galeri ponsel milik SADP yang menunjukkan adanya video aktivitas para korban di kamar mandi.

“Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah KTP atas nama SADP, 1 unit handphone Samsung M15 warna biru tua, dua unit device kamera, lima baterai untuk device kamera, dua unit ponsel, serta video rekaman yang di dalamnya ada korban dengan kondisi tidak berbusana maupun setengah berbusana." ujar Hendra dalam keterangannya.

Hendra mengatakan, motif tersangka berasal dari dorongan seksual untuk digunakan sebagai konsumsi pribadi.

Baca Juga : Ratusan Ribu Murid SMA/SMK dan 30 Murid SLB Ikuti Ujian TKA di Sumut

“Motif tersangka merekam adalah untuk konsumsi pribadi akibat dari dorongan seks dan digunakan sebagai bahan untuk melakukan onani." ungkapnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan, dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah KTP an SADP, 1 unit handphone Samsung M15 warna biru tua, dua unit device kamera, lima baterai untuk devic kamera, dan dua unit ponsel.

“(Terdapat) video rekaman yang di dalamnya ada korban dengan kondisi tidak berbusana maupun setengah berbusana," ujar Hendra.

Baca Juga : Tinjau Ujian TKA SMA/SMK, Bobby Nasution: Layarnya Buram LCD-nya Kenak, Catatan ke Pak Kadis 

Dari perbuatannya itu SADP dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Untuk kasus perekaman di SMAN 12 Bandung, SADP dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik, salah satunya tindakan perekaman yang bermuatan seksual tanpa izin untuk tujuan seksual. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Baca Juga : Proliga Wanita 2026: Gresik Phonska Plus Bungkam Tuan Rumah BJB Tandamata dalam Tiga Set Langsung