Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Edan, Seorang Alumni SMA Pasang CCTV di Toilet Wanita: Dorongan Seksual

Seorang alumni SMAN 12 Bandung, berinisial SADP (18) nekat memasang CCTV di toilet sekolah dan salah satu vila di Lembang, lokasi acara perpisahan

Bagikan:
Polda Jawa Barat menetapkan seorang remaja berinisial S ADP (18) sebagai tersangka dalam kasus kamera tersembunyi. Foto: Dok. Humas Polda Jabar
Polda Jawa Barat menetapkan seorang remaja berinisial S ADP (18) sebagai tersangka dalam kasus kamera tersembunyi. Foto: Dok. Humas Polda Jabar
A A

nusantaraterkini.co, JABAR - Seorang SMAN 12 , berinisial SADP (18) nekat memasang di dan salah satu di , lokasi acara perpisahan sekolah mereka.

Akibat perbuatannya, SADP terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat

Kasus ini terungkap setelah para korban membuat laporan polisi. Ia kemudian ditangkap setelah berstatus itu.

"Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan seorang remaja berinisial SADP (18), warga Kota , sebagai tersangka dalam kasus pornografi," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam keterangannya dikutip kumparan pada Jumat (30/5/2025).

Hendra mengatakan, ada 19 siswi yang menjadi korban tersangka, 7 siswi direkam saat berada di sekolah. Sementara 12 lainnya saat acara perpisahan di .

Hendra menjelaskan, awalnya kasus di Lembang dilaporkan oleh seorang korban, yang menemukan adanya kamera tersembunyi di toilet perempuan saat acara perayaan kelulusan siswa kelas XII di sebuah vila di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jabar, pada 20 Mei 2025.

Kamera tersebut ditemukan tersimpan dalam kantong plastik hitam yang diletakkan di atas rak kamar mandi. Salah satu korban merasa curiga dan bersama peserta lain memeriksa galeri ponsel milik SADP yang menunjukkan adanya video aktivitas para korban di kamar mandi.

“Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah KTP atas nama SADP, 1 unit handphone Samsung M15 warna biru tua, dua unit device kamera, lima baterai untuk device kamera, dua unit ponsel, serta video rekaman yang di dalamnya ada korban dengan kondisi tidak berbusana maupun setengah berbusana." ujar Hendra dalam keterangannya.

Hendra mengatakan, motif tersangka berasal dari dorongan seksual untuk digunakan sebagai konsumsi pribadi.

“Motif tersangka merekam adalah untuk konsumsi pribadi akibat dari dorongan seks dan digunakan sebagai bahan untuk melakukan onani." ungkapnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan, dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah KTP an SADP, 1 unit handphone Samsung M15 warna biru tua, dua unit device kamera, lima baterai untuk devic kamera, dan dua unit ponsel.

“(Terdapat) video rekaman yang di dalamnya ada korban dengan kondisi tidak berbusana maupun setengah berbusana," ujar Hendra.

Dari perbuatannya itu SADP dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Untuk kasus perekaman di SMAN 12 Bandung, SADP dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik, salah satunya tindakan perekaman yang bermuatan seksual tanpa izin untuk tujuan seksual. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait