Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Edan, Gay di Surabaya Pasang Tarif Rp 40 Juta, Dibayar Rp 80 Ribu Ngamuk: Peras dan Ancam Korban

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sugeng Santoso alias Vino alias Rendy menjalani sidang di PN Surabaya atas tindak pidana pemerasan dan pengancaman. (Foto: Dok. Mili.id)

nusantaraterkini.co, SURABAYA - Seorang gay bernama Sugeng Santoso alias Vino alias Rendy melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap dua teman kencan sesama jenis.

Bahkan Sugeng meminta uang hingga puluhan juta kepada korban. Jika tidak diberi, Sugeng mengancam akan melaporkan ke polisi.

Kini Sugeng menjadi terdakwa atas kasus pemerasan dan pengancaman. Sugeng menjalani sidang kasus tersebut pada Senin (2/6/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga : Gerebek Pesta Seks Gay di Puncak, Polisi Tangkap 75 Pelaku

Dua korbannya adalah RD dan DE yang merupakan teman kencan sesama jenis Sugeng yang diperas hingga puluhan juta rupiah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifli Nento menyatakan terdakwa Sugeng awalnya di-chat pribadi oleh RD di aplikasi khusus gay. Saat itu, RD meminta foto telanjang terdakwa.

RD yang tertarik kemudian mengajak terdakwa bertemu di hotel untuk berhubungan badan. Setelah itu Sugeng minta ongkos tarif sebesar Rp 20-40 juta.

Baca Juga : Imam Masjid LGBT Pertama Muhsin Hendricks Tewas Ditembak di Afrika Selatan

Namun saat itu RD hanya punya uang tunai Rp 80 ribu. RD lalu diancam kalau tak menuruti permintaan Sugeng, dia akan dilaporkan ke polisi. Akhirnya, RD mentransfer uang sebesar Rp 500 ribu.

Selain RD, DE juga menjadi korban kedua Sugeng. DE mengenal Sugeng melalui sebuah aplikasi khusus gay.

Mereka lalu berbincang dan sepakat untuk bertemu pada Kamis, 6 Februari 2025 di sebuah hotel di Surabaya.

Keduanya lalu berhubungan badan. Setelah itu Sugeng meminta uang kepada DE sebesar Rp 40 juta.

Karena tak punya uang sebanyak itu, DE meminta Sugeng untuk menurunkan nominal yang diminta. Bukannya diturunkan, permintaan itu justru direspons dengan kekerasan oleh Sugeng.

DE juga diancam akan dilaporkan ke polisi. DE yang ketakutan ini akhirnya meminta maaf.

Sugeng tak mau tahu alasan DE dan tetap memaksa untuk membayar puluhan juta. "Saksi DE diminta untuk pinjam uang dari teman atau online," kata Dzulkifli.

Kemudian DE meminjam uang pada tantenya sebesar Rp 3 juta dan ia punya tabungan sebesar Rp 300 ribu. Uang Rp 3,3 juta itu kemudian ditransfer ke Sugeng.

DE juga tak diperbolehkan keluar kamar sebelum melakukan pembayaran yang mencapai besaran Rp 10 juta, serta diancam akan dipukuli. Selanjutnya, DE kembali mentransfer uang sebesar Rp 7 juta.

Atas tindak pidana yang dilakukan, terdakwa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.

Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa Sugeng, Julaeha, membantah bahwa kliennya melakukan pemerasan. Ia menyampaikan bahwa kliennya memang bekerja sebagai lelaki panggilan.

"Udah tahu kerjaannya memang seperti itu, ngapain mereka datang. Jadi ya sama aja," kata Julaeha dikutip kumparan, Kamis (19/6/2025).

(Dra/nusantaraterkini.co).