Dua Mahasiswa Asal Deli Serdang Ditangkap Polisi di Binjai Saat Edarkan Pil Ekstasi
Dua mahasiswa asal Deli Serdang ditangkap personel Satres Narkoba Polres Binjai saat edarkan narkoba jenis pil ekstasi.
nusantaraterkini.co, BINJAI - Dua mahasiswa asal Deli Serdang ditangkap personel Satres Narkoba Polres Binjai saat edarkan narkoba jenis pil ekstasi.
Keduanya adalah DRR (20) dan DP (20). Keduanya warga Jalan Karya IV, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Mereka ditangkap di Jalan Musholla, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai pada Jumat (13/6/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Baca Juga : Asmara Berujung Maut, Nelayan di Muara Angke Tewas Ditikam Gegara Cemburu
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP. Syamsul Bahri mengatakan, dalam penangkapan itu, polisi berhasil menemukan barang bukti 10 butir pil ekstasi.
"Jadi kami mendapat informasi terkait peredaran narkoba. Kemudi Kanit 2 Ipda Eddy Supratman ke lokasi guna melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku berikut barang bukti," terang Syamsul, Minggu (15/6/2025).
Menurut pengakuan keduanya, kaya Syamsul, mereka akan menjual pil ekstasi tersebut bersama-sama. Sementara keuntungannya digunakan untuk berfoya-foya bersama.
Baca Juga : Gerebek Jalan Katamso Medan,Polisi Ringkus Bandar Narkoba
"Setelah dilakukan interogasi lebih mendalam kedua terduga tersebut mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut adalah milik mereka yang didapat dari seseorang yang berinisial AC, di Jalan Kapten Sumarsono, Kota Medan," terangnya.
Hingga saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap AC, sementara DRR dan DP beserta barang bukti 10 butir pil ekstasi, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nopol BK 4209 AFA dan satu unit hp android merk redmi diamankan ke Polres Binjai guna untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku
"Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) uu RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Syamsul.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSCamat Padangsidimpuan Utara Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran, Donatur dan Relawan Turut Bergerak
hendra·1 menit yang lalu -
NASIONALDPD RI Dorong RUU Daerah Kepulauan untuk Konektivitas dan Hak Masyarakat Adat
Rozie Winata·26 menit yang lalu -
NASIONALRevisi UU LLAJ Dinilai Mendesak, ODOL hingga Transportasi Online Jadi Sorotan
Rozie Winata·53 menit yang lalu -
NEWSBrigjen Tubagus Ami Prindani Jadi Kadensus 88, Ini Rekam Jejak Kariernya
hendra·57 menit yang lalu -
-
NEWS VIDEOKeracunan MBG di Muba, Gubernur Sumsel Minta Perketat Higienitas dan Jamin Pengobatan Gratis Siswa
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
NEWSSoroti Jalan Rusak, LMND SUMUT dan EK-LMND SE-SUMUT Akan Geruduk Pemko Binjai: Desak Perbaikan Secepatnya
hendra·2 jam yang lalu -
SUMUTDiangkat jadi Kapolda Sumut, Brigjen Pol Sonny Irawan Siap Pecah Bintang Dua di Tanah Deli
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
EKONOMIKoreksi Berlanjut, Harga Emas Merangkak Turun ke Rp2.574.000 Per Gram
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NASIONALNetty Desak Perketat Tata Kelola MBG, Prioritaskan Keamanan Pangan dan Transparansi Anggaran
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan