Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Edarkan Narkoba di Kota Binjai, IRT Asal Medan Ditangkap Polisi

Edarkan narkoba di Kota Binjai, seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Medan ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai.

Bagikan:
Edarkan narkoba di Kota Binjai, seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Medan ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai. (Foto: Humas Polres Binjai).
Edarkan narkoba di Kota Binjai, seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Medan ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai. (Foto: Humas Polres Binjai).
A A

nusantaraterkini.co, BINJAI - di Kota Binjai, seorang ibu rumah tangga () asal Kota .

Tersangka berinisial WA (41), warga jalan Marelan, Kecamatan Marelan, Kota Medan ini saat berada di jalan Soekarno-Hatta,.Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai pada Selasa (24/6/2025) pukul 03.30 wib dinihari.

Kasat Narkoba , AKP. Syamsul Bahri mengatakan, awal terjadinya penangkapan, saat Kanit-1 Iptu Alex Parasibu, SH, sedang bertugas sebagai Pawas di Polres Binjai menerima informasi tentang adanya peredaran narkoba di Kecamatan Binjai Timur.

Dari informasi itu, kata Syamsul, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menelusuri sepanjang jalan Soekarno-Hatta dan tepatnya pukul 03.30 wib dinihari, petugas melihat seorang perempuan yang sedang berkomunikasi dengan menggunakan handphone (Hp). 

"Merasa curiga melihat perempuan seorang diri dan waktu sudah mulai pagi, kemudian petugas mendekatinya dan saat didekati terlihat oleh petugas perempuan tersebut menjatuhkan bungkusan yang dipegang olehnya saat itu," beber Syamsul, Kamis (26/6/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Syamsul, ditemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,35 gram dibungkus plastik klip transparan yang akan dijual atau diedarkan di Kota Binjai.

"Terhadap tersangka beserta barang buktinya saat ini sudah diamankan di Polres Binjai. Tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Syamsul.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait