Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Gerebek Jalan Katamso Medan,Polisi Ringkus Bandar Narkoba 

Editor:  hendra
Reporter: Bagus Kurniawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali menggerebek sarang narkoba di Gang Nasional Jalan Brigjen Katamso Medan, Sabtu (14/6/2025). (Foto: Humas Polrestabes Medan)

nusantaraterkini.co, MEDAN - Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali menggerebek sarang narkoba di Gang Nasional, Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan, Sabtu (14/6/2025).

Dalam penggerebekan kali ini, petugas berhasil meringkus seorang bandar narkoba, yang jadi Target Operasi (TO).

Bandar narkoba yang berhasil diringkus, yakni DW (26) yang sebelumnya sudah jadi TO petugas. 

Ketika diringkus, DW mencoba melarikan diri namun upaya pelariannya berhasil digagalkan petugas.

Dari tangannya, petugas menyita empat bungkus paket sabu siap jual, dan sejumlah barang bukti lain.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan mengatakan bahwa operasi ini sudah pernah dilakukan sebelumnya.

“Kawasan ini sebelumnya sudah pernah kita gerebek. Dan karena setiap daerah yang kita gerebek berstatus dalam pengawasan, maka kami lakukan kembali penggerebekan begitu kita dapatkan informasi praktek serupa kembali ditemukan,” ucapnya di lokasi penggerebekan, pada Sabtu (14/6/2025).

Ia menuturkan, DW yang diduga merupakan bandar narkoba di Gang Nasional Jalan Brigjen Katamso, merupakan TO pihaknya yang dalam beberapa pekan terakhir terus diburu. 

Saat ini, pihaknya tengah memburu jaringan pelaku yang lain, terkhusus yang berperan sebagai pemasok narkoba kepada pelaku.

“Kami tidak akan berhenti sampai di pelaku saja, ini komitmen kami sesuai perintah dari Bapak Kapolrestabes Medan, untuk memberantas narkoba yang ada di kota Medan mulai dari level bawah hingga level atas,” jelasnya.

Dalam penggerebekan ini sendiri, terdapat beberapa orang yang ditangkap saat akan membeli narkoba kepada pelaku. 

“Mereka yang ditangkap, nantinya akan didalami terlebih dahulu keterangannya, sebelum nantinya akan dilakukan proses rehabilitasi, sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya.

(Cw2/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan