Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Revisi UU LLAJ Dinilai Mendesak, ODOL hingga Transportasi Online Jadi Sorotan

Revisi UU LLAJ dinilai mendesak untuk atasi truk ODOL, beri kepastian hukum transportasi online, & adopsi teknologi

Anggota Komisi V DPR RI Danang Wicaksana Sulistya (DWS) mendorong revisi UU LLAJ guna menjawab perkembangan teknologi dan berbagai persoalan transportasi, termasuk kendaraan ODOL dan transportasi daring, Sabtu (3/10/2026). (Foto: istimewa)
Anggota Komisi V DPR RI Danang Wicaksana Sulistya (DWS) mendorong revisi UU LLAJ guna menjawab perkembangan teknologi dan berbagai persoalan transportasi, termasuk kendaraan ODOL dan transportasi daring, Sabtu (3/10/2026). (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA โ€“ Anggota Komisi V dari Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya, menilai revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diperlukan untuk menjawab perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, serta berbagai persoalan hukum di sektor transportasi.

Menurutnya, UU LLAJ yang telah berlaku selama lebih dari satu dekade belum sepenuhnya mampu mengakomodasi perubahan dan kompleksitas persoalan transportasi yang berkembang di masyarakat.

โ€œDalam pelaksanaannya, keberlakuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ternyata masih belum dapat mengakomodasi perkembangan, kebutuhan, dan permasalahan hukum di masyarakat dalam penyelenggaraan LLAJ,โ€ kata Danang, Sabtu (3/10/2026).

Ia mengatakan perubahan sosial dan perkembangan teknologi transportasi berlangsung sangat cepat. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu diikuti dengan penyesuaian regulasi agar penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan memiliki landasan hukum yang relevan dengan kondisi saat ini dan masa mendatang.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam adalah kendaraan Over Dimension Over Loading ().

Ia menilai pelanggaran terhadap ketentuan dimensi dan muatan kendaraan masih menjadi persoalan serius dalam penyelenggaraan LLAJ. Kendaraan yang melebihi dimensi dan kapasitas muatan tidak hanya berpotensi merusak infrastruktur jalan, tetapi juga meningkatkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan.

Danang mengutip data Korlantas Polri pada Oktober 2024 yang menunjukkan masih tingginya angka kecelakaan di jalan tol.

Pada 2022 tercatat sebanyak 1.464 kecelakaan dengan korban meninggal dunia mencapai 688 orang. Selain itu, 237 orang mengalami luka berat dan 2.564 orang mengalami luka ringan.

Angka tersebut meningkat pada 2023 menjadi 1.656 kecelakaan. Korban meninggal dunia tercatat sebanyak 704 orang, sementara 285 orang mengalami luka berat dan 2.971 orang mengalami luka ringan.

โ€œKeberadaan menjadi ancaman keselamatan bagi pengguna jalan dan dalam sejumlah kasus menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan,โ€ ujarnya.

Karena itu, Ia menilai persoalan ODOL membutuhkan penguatan regulasi sekaligus penegakan hukum yang konsisten.

Selain persoalan ODOL, juga dinilai perlu memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan transportasi berbasis aplikasi, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Menurutnya perkembangan transportasi daring telah menciptakan ekosistem baru dalam sektor angkutan orang dan barang yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam UU LLAJ yang berlaku saat ini.

Pengaturan tersebut, kata dia, perlu mencakup hubungan dan tanggung jawab antara perusahaan aplikasi, pengemudi, penumpang, serta pengguna jasa transportasi daring.

โ€œPengaturan keberadaan transportasi beroda dua dan empat yang digunakan sebagai angkutan umum, baik untuk angkutan orang maupun barang, khususnya transportasi berbasis teknologi informasi, perlu mendapatkan kepastian dalam regulasi,โ€ katanya.

Ia juga menyoroti besarnya jumlah masyarakat yang menggantungkan penghasilan sebagai pengemudi transportasi daring.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat kebijakan terhadap transportasi daring tidak hanya berkaitan dengan aspek transportasi, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan ekonomi.

Ketidakjelasan regulasi terhadap sektor tersebut, lanjut DWS, berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih luas apabila tidak segera diselesaikan melalui kerangka hukum yang jelas.

Persoalan lain yang dinilai perlu diakomodasi dalam revisi UU LLAJ adalah perkembangan teknologi transportasi.

Legislator dapil Jateng III ini menyebut sejumlah perkembangan yang perlu diantisipasi dalam regulasi, antara lain angkutan umum berbasis sistem elektronik atau dalam jaringan, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), kendaraan listrik, kendaraan otonom, hingga penerapan Electronic Road Pricing (ERP).

โ€œLingkup pengaturan UU tentang LLAJ harus mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi dan transportasi masa depan,โ€ ujarnya.

Menurutnya perkembangan teknologi akan terus mengubah pola mobilitas masyarakat. Karena itu, regulasi tidak hanya perlu merespons persoalan yang telah terjadi, tetapi juga harus mampu mengantisipasi perubahan sistem transportasi di masa mendatang.

Ia berharap revisi UU LLAJ nantinya dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat, sekaligus memperkuat aspek keselamatan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

โ€œTujuan akhirnya adalah menghadirkan penyelenggaraan LLAJ yang lebih aman, tertib, adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat,โ€ pungkasnya.

(LS/Nusantaraterkini,co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait