Asmara Berujung Maut, Nelayan di Muara Angke Tewas Ditikam Gegara Cemburu
Seorang nelayan di Muara Angke, Jakarta Utara (Jakut) tewad ditikam seorang pria gegara cemburu buta.
nusantaraterkini.co, JAKARTA - Seorang nelayan di Muara Angke, Jakarta Utara (Jakut) tewad ditikam seorang pria gegara cemburu buta.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (13/6/2025) pagi. Aripin bin Tuni (39) ditemukan bersimbah darah.
Seorang warga datang dengan tergesa-gesa ke kantor Pospol Subsektor Muara Angke sekitar pukul 06.15 WIB. Dia melaporkan penemuan Tuni yang bersimbah darah.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha, menjelaskan dari penuturan warga, terdengar suara keributan pukul 05.00 WIB dari sebuah warung milik Suminta yang terletak dekat Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke.
Ketika saksi mendatangi lokasi, korban telah tergeletak dan langsung dibawa ke pos polisi terdekat.
“Melihat korban sudah tergeletak kemudian saksi membawa korban ke Pospol Subsektor Muara Angke,” ucap AKP Krisnha.
Polisi sempat membawa Tuni ke RS Admajaya. Namun, nyawa warga Kampung Rancalabuh, Kemiri, Tangerang, Banten, itu tak tertolong.
Keesokan harinya, pada Sabtu (14/6/2025) sore, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Dia adalah Maulana Yusuf (32).
“Pelaku diduga hendak kabur ke luar kota dengan berupaya menghubungi kerabatnya,” ujar I Gusti Ngurah Putu Krishna.
Setelah ditangkap, pelaku dimintai keterangan. Termasuk terkait senjata yang digunakan untuk menikam Tumi.
Ternyata, badik yang digunakan untuk menikam, handphone, dan baju yang dipakai Yusuf saat penusukan terjadi sudah dibuang ke dermaga TPI Muara Angke.
Yusuf kemudian menunjukkan tempat ia membuang barang bukti tersebut. Namun, di lokasi, dia malah melawan dengan mendorong dan menyerang petugas.
Alhasil, petugas pun menembak kaki Yusuf yang saat itu mencoba melarikan diri.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata Yusuf nekat menikam Tumi akibat cemburu. Mantan pacar Yusuf, ternyata jadian dengan Tumi.
“Dari hasil interogasi awal diketahui motif melakukan penusukan kepada korban sampai meninggal dunia karena dendam/perselisihan dalam pekerjaan yang disertai rasa cemburu/asmara akibat mantan kekasih pelaku saat ini menjalin hubungan asmara dengan korban,” ujar I Gusti Ngurah Putu Krishna dikutip kumparan, Minggu (15/6/2025).
Akibat perbuatannya, Yusuf dijerat sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
E-SportTimnas MLBB Indonesia Bantai Arab Saudi 2-0, Tantang Filipina di Playoff Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
SUMUTPenerimaan Zakat Triwulan III Baznas Sumut Naik Rp5 Miliar
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
KRIMINALDugaan Kekerasan Seksual, Seorang IRT Laporkan Oknum Polres Tapteng
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
-
KESEHATANHerman Deru Resmikan Program Pelita Sumsel, Warga Gratis Operasi Mata
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
NEWSKepergian Wulansari Berawal dari Tawaran Kerja Kenalan di Facebook
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
NEWSPesan Luhut ke Prajurit TNI: Jaga Loyalitas Kepada Presiden
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
-
SUMATERA TERKINIPerbaikan Jalan Suka Makmur–Alue Ie Itam Mulai Dikerjakan
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
KOTA MEDANAtasi Banjir Cinta Damai, Pemko Medan Bangun Drainase
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan