Nusantaraterkini.co, BINJAI - Kedua kurir narkoba 3 Kg narkoba jenis sabu, dituntut jaksa 20 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan.
Adapun identitas kurir sekaligus terdakwa itu bernama Fakhrun Hadi (21) dan Safrizal (30) warga Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Pembacaan tuntutan pidana dibacakan setelah tiga kali tertunda karena belum turun dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Baca Juga : Dua Orang Pria di Medan Gasak Karung Berisikan Puluhan Paket Shopee Milik Kurir: Aksi Terekam CCTV
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Binjai, Andri Dharma menjelaskan, kedua terdakwa menguasai narkotika jenis sabu 3 kilogram.
"Ya, sudah tuntutan kemarin," ucap Andri, Senin (30/12/2024).
Dalam amar tuntutan jaksa, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009, sesuai dengan dakwaan penuntut umum. Karena itu, kedua terdakwa dituntut pidana 20 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan.
Baca Juga : Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Vonis Mati Empat Kurir 40 Kg Sabu Antar Provinsi
"Terdakwa tetap ditahan dan barang bukti narkotika, 2 hp dirampas untuk dimusnahkan dan 1 motor dirampas untuk negara," kata Andri.
Diketahui, kedua terdakwa ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Binjai yang menyamar sebagai pembeli di halaman Masjid Al-Fatih, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, Jum'at (16/8/2024) lalu.
Penangkapan itu bermula dari terdakwa Fakhrun dihubungi oleh Abdurrahman alias Burek yang memberi pekerjaan mengantar sabu dengan upah Rp 8 juta per bungkus.
Baca Juga : Polda Sumsel Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Baru Etomidate Berkedok Liquid Vape
Namun saat mau mengantarkan sabu itu, kedua terdakwa masing-masing baru menerima upah sebesar Rp 1 juta dari Burek.
Lalu Abdurrahman alias Burek memberi nomor handphone untuk dihubungi dan langsung saja kedua terdakwa menghubunginya.
Dalam obrolan mereka, kedua terdakwa sepakat bertemu di Medan untuk membawa sabu itu ke Binjai. Sesampai di Binjai, kedua terdakwa diamankan polisi yang menyamar sebagai pembeli. (rsy/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Rico Waas dan Kapolres Belawan Perketat Pengamanan Kawasan Utara
