Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Drama Pelarian Berakhir, Pengedar Sabu yang Dibebaskan Paksa Warga di Multatuli Ditangkap di Riau

Buron pengedar sabu yang sempat kabur dibantu warga di Multatuli, Medan, akhirnya ditangkap Polda Sumut di Riau

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan saat memberikan keterangan, Rabu (15/7/2026). (Foto: dok istimewa)
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan saat memberikan keterangan, Rabu (15/7/2026). (Foto: dok istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Tim penyidik Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap buronan kasus narkotika bernama Fuanto Fransyah alias Apeng (40), saat berupaya melarikan diri di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Senin (13/7/2026).

Direktur Res Narkoba , Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang berawal dari penggerebekan di kawasan Kecamatan , Kota Medan, pada 28 Mei 2026 lalu.

Saat itu, personel Subdirektorat II Ditres Narkoba melakukan penyamaran (undercover buy) untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga dikendalikan oleh Apeng.

"Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 2,45 gram, satu unit timbangan digital warna silver, satu sekop sabu yang terbuat dari sedotan plastik, delapan plastik klip bening kosong, satu dompet berwarna cokelat, serta uang tunai sebesar Rp50 ribu," kata Andy dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).

Namun, saat proses penangkapan berlangsung dan tersangka hendak dibawa menuju kendaraan dinas, situasi di lokasi berubah. Sejumlah warga melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga Apeng berhasil melarikan diri.

"Pada saat proses penangkapan terjadi perlawanan dari masyarakat di sekitar lokasi. Akibat situasi tersebut, tersangka yang sebelumnya telah diamankan berhasil melarikan diri. Peristiwa itu sempat viral karena memperlihatkan adanya perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas," jelasnya.

Setelah menjadi buronan selama lebih dari satu bulan, pelarian Apeng akhirnya berakhir. Tim Ditres Narkoba Polda Sumut berhasil menangkapnya di sebuah rumah yang dijadikan tempat persembunyian di Kabupaten Kampar, Riau, pada Senin (13/7/2026). Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Andy menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, Fuanto Fransyah alias Apeng diduga berperan sebagai pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah Kecamatan , Kota Medan.

(zie/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait