Nusantaraterkini.co, MEDAN - Dugaan korupsi dana Bahan Bakar Minyak (BBM) petugas kebersihan Kecamatan Polonia jadi sorotan.
Anggota Komisi I DPRD Medan, Fauzi mengecam keras penggelapan uang BBM becak motor pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia tersebut.
Untuk itu Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan ini menyerukan kepada pejabat Kecamatan Polonia segera memberikan hak para pengangkut sampah.
"DPRD Medan mengecam keras dugaan penggelapan ini. Saya sudah mendengar informasi dugaan penggelapan atau korupsi uang BBM becak pengangkut sampah (Bestari) di Medan Polonia. Keseluruhan ada 22 becak pengangkut sampah yang anggaran BBM-nya ditanggung oleh kecamatan," sebutnya
"Saya minta apa yang menjadi hak petugas Bestari harus segera disalurkan. Persoalan ini nanti akan kita RDP-kan," sambungnya.
Selain itu, Fauzi mengaku mendengar adanya intimidasi terhadap petugas Bestari di Medan Polonia pasca menguaknya pemberitaan dugaan penggelapan uang BBM yang nilainya ditaksir mencapai seratusan juta rupiah ini.
Menurut informasi yang diterimanya, para petugas Bestari dipaksa menandatangani pernyataan yang isinya menyatakan bahwa uang BBM dari Juli-Desember 2024 telah diterima oleh petugas Bestari. Diduga tanggal surat dibuat mundur, dan baru dibuat tahun 2025.
"Stop intimidasi terhadap petugas Bestari. Teman-teman Bestari jangan takut, masalah ini tetap kita kawal," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, para pekerja pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia memprihatinkan, karena jerih payah mereka diduga dikorupsi. Jatah BBM harian mereka Rp20 ribu sehari tidak disalurkan, hingga dugaan korupsi mencapai ratusan juta.
Pusara korupsi uang BBM tukang sampah diduga melibatkan Pelaksana Harian (Ph) Camat Medan Polonia, Rangga Karfika Sakti, Kasi Sarana Prasarana Sarpras), Khairul Aminsyah Lubis. Mereka diduga menggelapkan uang BBM kendaraan pengangkut sampah se-kecamatan Polonia.
Dugaan korupsi mencuat setelah sejumlah pengangkut sampah Bestari di Kecamatan Medan Polonia mengeluh karena sejak bulan Juli 2024 hingga kini belum menerima haknya. Adapun anggaran BBM satu becak pengangkut sampah per harinya Rp20 ribu dan selama sebulan berarti per orangnya menerima Rp600 ribu.
Keselurahan di Kecamatan Medan Polonia berjumlah 22 becak motor pengangkut sampah yang anggaran BBM-nya ditangggung oleh kecamatan. Dan hasil penelusuran wartawan sejak Juli 2024 hingga Maret 2025 anggaran itu sudah dikeluarkan dari kas kecamatan.
Ditaksir, uang BBM pengangkut sampah yang diduga dikorupsi itu dengan rincian 22 orang petugas dalam setiap bulannya menerima Rp600 ribu, dan belum disalurkan sejak Agustus 2024 atau 9 bulan lamanya, maka total keseluruhan uang BBM yang diduga dikorupsi itu ditaksir capai Rp118 juta.
Plt Camat Polonia, Rangga Karfika Sakti dikonfirmasi wartawan mengatakan, untuk tahun 2024 sudah disalurkan semua melalui mandor di tahun 2024. Untuk tahun 2025 memang belum ada realisasi.
"Karena anggaran yang bisa dipertanggung jawabkan masih difokuskan ke truk typer dan itu pun masih tahap pengajuan. Untuk pembayaran BBM betor bulan Januari sampai Maret akan segera direalisasikan. Pembayaran masih diprioritaskan ke truk typer," pungkasnya.
(Akb/Nusantaraterkini.co)