Nusantaraterkini.co, MEDAN - Nasib para pekerja pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia benar-benar memprihatinkan. Hak mereka atas uang Bahan Bakar Minyak (BBM) harian yang seharusnya diberikan setiap bulan diduga digelapkan, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Sejak Juli 2024, para pekerja ini tidak lagi menerima jatah BBM sebesar Rp 20 ribu per hari yang biasanya mereka gunakan untuk mengoperasikan becak motor pengangkut sampah. Padahal, anggaran tersebut disebut sudah dicairkan dari kas Kecamatan Medan Polonia setiap bulannya.
Baca Juga: Rico Waas Geram Tindakan Pungli Masih Dianggap Biasa: Lucu, Orang yang Sudah Meninggal Masih Dibuat Susah!
Mirisnya, dugaan korupsi ini menyeret nama-nama pejabat kecamatan. Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Polonia, Rangga Karfika Sakti, serta Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Sarpras), Khairul Aminsyah Lubis, disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya hak para pengangkut sampah ini.
“Satu hari kami seharusnya dapat Rp 20 ribu untuk beli minyak. Dalam sebulan, kami seharusnya terima Rp 600 ribu karena kami kerja setiap hari tanpa libur,” ungkap salah seorang tukang sampah saat ditemui pada Rabu (9/4/2025).
Tercatat ada 22 becak motor pengangkut sampah yang beroperasi di seluruh kelurahan Kecamatan Medan Polonia. Jika dihitung sejak Agustus 2024 hingga Maret 2025—selama sembilan bulan—total dugaan korupsi dana BBM bisa mencapai sekitar Rp 118 juta.
Kondisi ini makin menyedihkan karena salah satu pengangkut sampah berinisial A bahkan meninggal dunia sebelum sempat menerima haknya. Rekan-rekannya pun harus merogoh kocek pribadi agar sampah tetap terangkut demi menjaga kebersihan lingkungan.
“Kami sudah tanya ke bendahara kecamatan. Tapi katanya, uangnya sudah disalurkan ke Kasi Sarpras sejak awal bulan. Jadi kami bingung, ke mana sebenarnya uang itu?” tambah sumber yang minta identitasnya dirahasiakan ini.
Kasi Sarpras, Khairul, saat dikonfirmasi, mengklaim bahwa dana BBM dari Juli hingga Desember 2024 sudah disalurkan. Ia hanya mengakui adanya keterlambatan dari Januari 2025 hingga Maret 2025.
“Yang dari Januari 2025 saja yang belum, karena ada kendala,” ujar Khairul. Namun, informasi dari sumber terpercaya di internal kecamatan, justru menyebut bahwa dana Januari hingga Maret 2025 juga sudah dicairkan, dan bukti pencairan itu telah dikantongi media.
Plt Camat Rangga Karfika Sakti hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. Pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp belum dibaca maupun dibalas.
Kasus ini pun menjadi perhatian serius bagi warga dan pekerja di kecamatan tersebut. Mereka berharap Wali Kota Medan, Rico Waas, turun tangan mengevaluasi jajarannya agar pelayanan publik tidak tercoreng oleh tindakan segelintir oknum.
Baca Juga: Pimpin Apel Perdana usai Libur Lebaran, Rico Waas: Harus Semangat Kerja untuk Kepentingan Masyarakat
Tak hanya itu, aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Medan, juga didesak segera mengusut tuntas dugaan korupsi ini. Masyarakat berharap praktik serupa tidak menjalar ke kecamatan lainnya di Kota Medan.
(akb/nusantaraterkini.co)