Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Indrajaya, menyatakan dukungannya terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang tidak memangkas anggaran Transfer Keuangan Daerah (TKD) 2026 untuk Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Namun, dukungan tersebut disertai peringatan keras agar kebijakan itu tidak disalahgunakan oleh pemerintah daerah.
Indrajaya menilai keputusan Presiden menunjukkan keberpihakan negara terhadap daerah yang sedang menghadapi tekanan berat akibat bencana. Menurutnya, pemotongan TKD dalam kondisi darurat justru berpotensi memperlambat pemulihan dan memperbesar penderitaan masyarakat.
“Keputusan Presiden Prabowo untuk tidak memotong TKD di daerah terdampak bencana adalah langkah yang benar dan rasional. Negara tidak boleh absen ketika daerah berada dalam kondisi krisis,” tegas Indrajaya, Senin (19/1/2026).
Baca Juga : DPR Kritik Kebijakan Pemerintah: Guru Honorer Terabaikan, Presiden Diminta Bertindak Tegas
Namun demikian, legislator dari Dapil Papua Selatan itu mengingatkan bahwa keutuhan anggaran bukan jaminan keberhasilan penanganan pascabencana. Ia menyoroti lemahnya tata kelola dan pengawasan anggaran daerah yang kerap menjadi celah terjadinya penyelewengan.
“Jangan sampai kebijakan ini justru menciptakan moral hazard. Anggaran besar tanpa pengawasan ketat hanya akan membuka ruang penyalahgunaan di tingkat bawah,” ujarnya.
Indrajaya menegaskan, dana TKD seharusnya difokuskan secara ketat pada kebutuhan mendesak masyarakat terdampak, seperti rehabilitasi infrastruktur dasar, pemulihan ekonomi lokal, serta pemenuhan kebutuhan pangan dan kesehatan.
Baca Juga : Pilkada Diusulkan Dipilih DPRD, Pakar: Demokrasi Tak Boleh Dikompromikan karena Alasan Finansial
Ia juga mendesak aparat pengawasan internal pemerintah, BPK, dan aparat penegak hukum untuk bersikap proaktif sejak awal, bukan baru bertindak setelah terjadi penyimpangan.
“Pengawasan tidak boleh reaktif. Setiap rupiah dana bencana harus bisa dipertanggungjawabkan dan benar-benar dirasakan oleh rakyat, bukan berhenti di meja birokrasi atau bocor di tengah jalan,” katanya.
Indrajaya menekankan pentingnya koordinasi erat antara pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan fiskal ini tidak hanya bersifat politis, tetapi benar-benar berdampak nyata bagi percepatan pemulihan pascabencana.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan bahwa TKD untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak dipotong dan dikembalikan setara dengan alokasi TKD 2025 pasca-efisiensi. Kebijakan tersebut disetujui langsung oleh Presiden Prabowo Subianto setelah rapat bersama jajaran Kabinet Merah Putih.
Keputusan ini menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah: apakah mampu membuktikan bahwa kepercayaan fiskal dari pusat benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, atau justru kembali terjebak dalam pola lama pengelolaan anggaran yang bermasalah.
(cw1/nusantaraterkini.co)
