Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

DPR Desak Pemerintah Bertindak Tegas, Penjualan Bebas Whip Phink Dinilai Ancaman Nyata Generasi Muda

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi IX DPR Asep Romy Romaya mendesak pemerintah segera turun tangan dan mengambil langkah tegas atas maraknya penjualan N2O, Senin (2/2/2026).(foto:istimewa)

Nusantaraterkini.coJAKARTA – Lemahnya pengawasan negara terhadap peredaran whip phink atau tabung gas Nitrous Oxide (N2O) kembali menuai sorotan keras DPR RI. Anggota Komisi IX DPR Asep Romy Romaya mendesak pemerintah segera turun tangan dan mengambil langkah tegas atas maraknya penjualan bebas zat berbahaya tersebut yang kini kian mudah diakses anak-anak dan remaja.

Menurut Asep, pembiaran terhadap peredaran N2O atau yang sering disebut gas tertawa tanpa regulasi ketat mencerminkan kegagalan negara dalam melindungi keselamatan publik, khususnya generasi muda yang menjadi kelompok paling rentan terhadap penyalahgunaan zat kimia berisiko tinggi.

Baca Juga : HUT ke-18 Gerindra: Sinyal Dua Periode Mengudara di Senayan

“Ini bukan sekadar persoalan barang dagangan. Penggunaan whip phink secara sembarangan bisa berujung pada gangguan pernapasan, kerusakan saraf, hingga gagal napas dan henti jantung. Negara tidak boleh abai,” tegas Asep Romy, di Jakarta, Senin (2/2/2026).

Baca Juga : DPR: Kepentingan Strategis Nasional Tak Boleh Dijadikan Tameng untuk Korbankan Hutan

Whip phink sejatinya merupakan tabung gas bertekanan yang digunakan secara terbatas dalam industri kuliner profesional sebagai pendorong whipped cream. Namun, realitas di lapangan menunjukkan produk ini dijual bebas di marketplace daring maupun toko luring, bahkan tanpa verifikasi pembeli. Celah inilah yang dimanfaatkan untuk penyalahgunaan dengan cara dihirup demi efek euforia sesaat.

Asep menilai kondisi ini sebagai alarm serius bagi pemerintah. Ia mendesak kementerian dan lembaga terkait mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, hingga aparat penegak hukum untuk tidak saling melempar tanggung jawab dan segera memperketat regulasi peredaran N2O.

“Penjualannya harus dibatasi hanya untuk sektor industri dan profesional yang terkontrol. Penjualan kepada masyarakat umum harus dilarang keras. Tidak boleh ada kompromi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan yang membuat produk berbahaya tersebut nyaris tanpa hambatan masuk ke lingkungan anak-anak dan remaja. Menurut Asep, sikap reaktif pemerintah yang baru bergerak setelah jatuh korban jiwa adalah pola lama yang harus dihentikan.

“Pemerintah tidak boleh menunggu tragedi besar untuk bertindak. Penertiban dan penindakan tegas terhadap penjual—baik offline maupun marketplace—harus dilakukan sekarang,” kata dia.

Tak hanya soal regulasi, Asep menegaskan pentingnya edukasi publik secara masif mengenai bahaya penyalahgunaan gas N2O. Ia mengingatkan bahwa dampak jangka panjang dari zat ini dapat merusak sistem saraf pusat secara permanen dan menimbulkan konsekuensi kesehatan serius.

“Ini soal keselamatan publik dan tanggung jawab negara. Regulasi yang kuat dan edukasi yang jelas adalah bentuk kehadiran negara. Bukan sekadar respons setelah korban berjatuhan,” pungkasnya. 

(Cw1/Nusantaraterkini.co)