Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Diperiksa 10 Jam sebagai Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Tak Ditahan

Editor:  hendra
Reporter: Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wagub Babel Hellyana dan pengacaranya Zainul Arifin usai pemeriksaan kasus dugaan ijazah palsu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026). Foto: Abid Raihan/kumparan

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 10 jam di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Meski telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu, Hellyana tidak ditahan oleh penyidik.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1). Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyebut kliennya mendapat sekitar 25 pertanyaan yang mayoritas berkaitan dengan proses perkuliahan di Universitas Azzahra.

“Penyidik bekerja secara profesional dan sesuai SOP. Tidak ada tekanan. Pertanyaan yang diajukan sebagian besar mengulang materi saat klien kami diperiksa sebagai saksi,” ujar Zainul kepada wartawan.

Baca Juga : Jelang Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Desak Polda Metro Buka-bukaan Barang Bukti

Menurutnya, pertanyaan penyidik menyoroti riwayat pendidikan Hellyana, termasuk relasi akademik dengan pihak kampus seperti dekan dan rektor. Zainul juga mengungkap adanya perubahan pasal sangkaan seiring penerapan KUHP baru.

“Dalam KUHP baru dijelaskan, apabila seseorang menggunakan dokumen tanpa mengetahui adanya unsur kepalsuan, hal itu bisa menjadi alasan pemaaf atau disebut kesesatan fakta,” jelasnya.

Zainul menegaskan dugaan masalah ijazah tersebut murni berada pada ranah administrasi. Ia menyatakan Hellyana tidak pernah mengetahui apakah ijazahnya bermasalah, terlebih dokumen tersebut telah digunakan dalam berbagai kontestasi politik sebelumnya tanpa persoalan.

Baca Juga : Arsul Sani Bantah Tuduhan Ijazah Palsu, Pamerkan Dokumen Doktor dan Foto Wisuda

“Ijazah itu telah digunakan sejak 2012, termasuk saat Pilkada Belitung 2018 dan Pileg DPRD Provinsi. Tidak pernah ada keberatan atau sanggahan,” katanya.

Pihak kuasa hukum juga mendesak penyidik segera melakukan audit forensik dan pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan keaslian ijazah yang diterbitkan Universitas Azzahra.

“Sampai hari ini belum ada hasil Labfor yang menyatakan ijazah itu palsu atau asli. Padahal itu krusial sebagai alat bukti,” tambah Zainul.

Hellyana Beberkan Riwayat Kuliah

Usai pemeriksaan, Hellyana turut memberikan penjelasan terkait latar belakang pendidikannya. Ia mengaku masuk Universitas Azzahra pada 2011 sebagai mahasiswa pindahan dari AA YKPN dan lulus pada 2012.

“Kami mahasiswa pindahan dan dilakukan konversi nilai. Saya mengikuti kelas eksekutif Sabtu-Minggu karena saat itu menjabat anggota DPRD Belitung,” ujar Hellyana.

Ia menambahkan, aktivitas perkuliahan dijalani di Jakarta lantaran suaminya bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hellyana menyebut dirinya melanjutkan studi mulai semester tujuh hingga delapan.

Setelah pemeriksaan rampung, Hellyana meninggalkan Gedung Bareskrim tanpa penahanan. Hingga kini, polisi belum menjelaskan secara resmi alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap yang bersangkutan.

Diketahui, objek perkara adalah ijazah yang dikeluarkan Universitas Azzahra, Jatinegara, Jakarta Timur, yang telah resmi ditutup pemerintah melalui Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 pada 27 Mei 2024.

Kasus ini diselidiki berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025, yang dilaporkan oleh seorang mahasiswa berinisial AS.

(Dra/nusantaraterkini.co).