Dinas Kominfo Sumut Apresiasi Penerangan Hukum Oleh Kejati Sumut
Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara (Kominfo Sumut) mengapresiasi kegiatan penerangan hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi
nusantaraterkini.co, MEDAN - Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara (Kominfo Sumut) mengapresiasi kegiatan penerangan hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut yang berlangsung di Kantor Dinas Kominfo Sumut, Jalan HM Said, Medan, Kamis (26/6/2025).
Sekretaris Dinas Kominfo Sumut Achmad Yazid Matondang mengharapkan materi yang diberikan oleh narasumber Kejati Sumut dapat bermanfaat bagi ASN.
Adapun materi yang disampaikan Kejati Sumut pada ASN Dinas Kominfo Sumut yaitu pencegahan tindak pidana korupsi dan bijak menggunakan media sosial, guna menghindari jerat hukum UU ITE.
“Diharapkan materi yang diberikan dapat mengoptimalkan tugas pelayanan ASN Dinas Kominfo Sumut,” kata Achmad Yazid Matondang.
Selain itu, Yazid juga menekankan pada masa perkembangan dunia siber, ASN dituntut paham mengenai aturan main yang ada. Teknologi informasi dan komunikasi bisa menjadi suatu senjata ampuh untuk melakukan tindakan kejahatan, seperti maraknya prostitusi, perjudian di dunia maya, pembobolan ATM lewat internet dan pencurian data-data perusahan melalui internet, yang semuanya termasuk dalam kejahatan penyalahgunaan transaksi elektronik.
Hal ini menjadi salah satu alasan pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, untuk mengatur penggunaan teknologi informasi secara luas dan terarah, demi terciptanya masyarakat elektronik yang menjunjung tinggi moral dan etika, begitu pula dengan ASN. Apabila teknologi dan informasi tidak digunakan dengan tepat, maka akan bisa menjadi bumerang atau menjerat secara hukum.
“Diharapkan materi yang diberikan pada penerangan hukum ini bisa jadi panduan dalam menjalankan tugas pembangunan Sumatera Utara yang semakin kompleks. karena pada hakikatnya aturan ini bukan semata-mata membatasi kebebasan masyarakat, akan tetapi dibuat untuk mengatur, menertibkan, dan mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung-jawab,” ucap Yazid.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting mengatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Tentunya hal tersebut akan berdampak pada masyarakat dan pembangunan ekonomi.
“Kami hadir ke mari meningkatkan kesadaran terhadap regulasi yang telah berlaku sehingga kita dapat menciptakan kerja yang lebih terbuka, akuntabel dan transparan,” kata Adre.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMSELUsut Kasus Karhutla, Polda Sumsel Naikkan Status 16 Korporasi ke Penyidikan
Herman Saleh Harahap·Beberapa detik yang lalu -
NEWSLintas Generasi, Mayjen Yusri dan Brigjen Osmar Silaturahmi ke M Herindra
Herman Saleh Harahap·14 menit yang lalu -
RELIGIRico Waas Serahkan Rekomendasi Rumah Ibadah dan Minta Jaga Kerukunan
Herman Saleh Harahap·40 menit yang lalu -
PENDIDIKANDishub Sumut Operasionalkan 33 Bus Perintis Gratis untuk Pelajar
Herman Saleh Harahap·47 menit yang lalu -
SUMATERA TERKINIMenaker Dukung Penciptaan Lapangan Kerja Sektor Perikanan
Herman Saleh Harahap·58 menit yang lalu -
SUMSELOperasi Sikat I Musi, Polda Sumsel Ungkap Puluhan Kasus Kejahatan
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
-
PENDIDIKANNono Sampono: Kampus Harus Jadi Ruang Tumbuh Generasi Masa Depan Indonesia
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NASIONALAnggota DPR Bantah Laporan BNPB Soal Karhutla Kalteng dan Kalbar Normal
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SUMSELHerman Deru Kaji Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan