Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Dinas Kominfo Sumut Apresiasi Penerangan Hukum Oleh Kejati Sumut

Editor:  hendra
Reporter: Sofyan Akbar
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Achmad Yazid Matondang bersama seluruh Apartur Sipil Negara (ASN) Dinas Kominfo sumut mengituti acara Penerangan Hukum yang diselenggrakan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut yang diselenggarakan di Aula Transparasi, Kantor Dinas Kominfo Sumut. (Foto Dinas Kominfo Sumut)

nusantaraterkini.co, MEDAN - Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara (Kominfo Sumut) mengapresiasi kegiatan penerangan hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut yang berlangsung di Kantor Dinas Kominfo Sumut, Jalan HM Said, Medan, Kamis (26/6/2025). 

Sekretaris Dinas Kominfo Sumut Achmad Yazid Matondang mengharapkan materi yang diberikan oleh narasumber Kejati Sumut dapat bermanfaat bagi ASN.

Adapun materi yang disampaikan Kejati Sumut pada ASN Dinas Kominfo Sumut yaitu pencegahan tindak pidana korupsi dan bijak menggunakan media sosial, guna menghindari jerat hukum UU ITE. 

Baca Juga : Pemprov Sumut Segera Salurkan Hibah Starlink Komdigi ke Daerah Bencana Banjir dan Longsor

“Diharapkan materi yang diberikan dapat mengoptimalkan tugas pelayanan ASN Dinas Kominfo Sumut,” kata Achmad Yazid Matondang.

Selain itu, Yazid juga menekankan pada masa perkembangan dunia siber, ASN dituntut paham mengenai aturan main yang ada. Teknologi informasi dan komunikasi bisa menjadi suatu senjata ampuh untuk melakukan tindakan kejahatan, seperti maraknya prostitusi, perjudian di dunia maya, pembobolan ATM lewat internet dan pencurian data-data perusahan melalui internet, yang semuanya termasuk dalam kejahatan penyalahgunaan transaksi elektronik.

Hal ini menjadi salah satu alasan pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, untuk mengatur penggunaan teknologi informasi secara luas dan terarah, demi terciptanya masyarakat elektronik yang menjunjung tinggi moral dan etika, begitu pula dengan ASN. Apabila teknologi dan informasi tidak digunakan dengan tepat, maka akan bisa menjadi bumerang atau menjerat secara hukum.

Baca Juga : Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Lokasi Pengungsian Tapteng

“Diharapkan materi yang diberikan pada penerangan hukum ini bisa jadi panduan dalam menjalankan tugas pembangunan Sumatera Utara yang semakin kompleks. karena pada hakikatnya aturan ini bukan semata-mata membatasi kebebasan masyarakat, akan tetapi dibuat untuk mengatur, menertibkan, dan mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung-jawab,” ucap Yazid.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting mengatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Tentunya hal tersebut akan berdampak pada masyarakat dan pembangunan ekonomi. 

“Kami hadir ke mari meningkatkan kesadaran terhadap regulasi yang telah berlaku sehingga kita dapat menciptakan kerja yang lebih terbuka, akuntabel dan transparan,” kata Adre.

Baca Juga : Musda Golkar, Andar Amin Harahap Terpilih Secara Aklamasi jadi Ketua DPD Sumut

(Dra/nusantaraterkini.co)