Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Diduga Terkait Stunting, Wakil Bupati Madina Hadiri Undangan Kejati Sumut

Editor:  hendra
Reporter: MRA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Terlihat Ibu Wakil Bupati Mandailing Natal, Atika Azmi Utammi memasuki Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (17/12/2024) untuk menghadiri undangan klarifikasi terkait dugaan penggunaan anggaran Stunting tahun anggaran 2022 dan 2023. (Istimewa)

nusantaraterkini.co, MEDAN - Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utami terpantau mendatangi kantor Kejati Sumut, Selasa (17/12/2024). 

Pemeriksaan terhadap Wakil Bupati termuda tahun 2020 ini dilakukan usai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Madina. Diantaranya Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPK) dan Kepala Bidang Pengadaan di Dinas Kesehatan Madina, Sarzan, dan Kepala Dinas Kesehatan Madina, dr. Faisal.

Dengan memakai celana panjang dan kemeja putih, ia terlihat menuju kantor Kejati Sumut. diduga kehadiran Wakil Bupati Madina itu juga untuk menghadiri undangan klarifikasi terkait dana Stunting Madina tahun 2022-2023 karena memang Atika diketahui adalah ketua tim percepatan penurunan stunting (TPPS ) Madina.

Baca Juga : Wabup Madina, Atika Akui Janji Politiknya Banyak Terlaksana, Tokoh Muda: Berhasil Bohongi Publik

Seperti diketahui, sejak pukul 10.00 siang tadi Kepala Dinas PPKB Madina Elfi Maryani dan Seorang PPK Dinkes Madina bernama Sarjan dimintai klarifikasi oleh seksi Penkum dari bidang Pidsus Kejatisu.

Pukul 12.00 siang tadi keduanya sempat keluar ruang pemeriksaan. Namun sekitar pukul 14.00 wib Elfi dan Sarjan secara terpisah kembali masuk lewat pintu ruang kejaksaan. Selang 30 menit, Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution pun memasuki ruang tersebut.

Belum diketahui pasti apa agenda Wakil Bupati Madina mendatangi kantor Kejatisu itu. namun dugaan kuat kehadiraan Atika terkait dana stunting Madina yang sedang jadi sorotaan Kejatisu.

Baca Juga : Wabup Madina Tak Pakai Helm saat Motoran, Wadih Al-Rasyid: Contoh Pimpinan yang Buruk, Tak Tertib Lalu Lintas

Sebelumnya memang Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan informasi tersebut.

"Terinformasi ke Seksi Penkum dari bidang Pidsus, ada dilakukan klarifikasi kepada ASN dari Pemkab Madina" kata Adre.

Klarifikasi kata Adre bertujuan untuk melakukan pengembangan informasi kepada pihak terkait, dalam hal ini PPK kegiatan.

Baca Juga : Pinca BRI Panyabungan Kunjungi Kapolres Madina, Pererat Sinergi Antar instansi

Lebih lanjut Adre menyampaikan bahwa klarifikasi yang dilakukan kejaksaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penanganan Stunting Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal. 

(Mra/nusantaraterkini.co).