Dewas Ungkap Karutan KPK Achmad Fauzi Musnahkan HP Sitaan, Padahal Akan Dikloning
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut Kepala Rumah Tahanan (Rutan) KPK Achmad Fauzi menghancurkan handphone.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut Kepala Rumah Tahanan (Rutan) KPK Achmad Fauzi menghancurkan handphone yang berhasil ditemukan Tim Biro Umum.
Handphone tersebut didapatkan Tim Biro Umum KPK ketika menggeledah Rutan KPK. Sedianya, Tim Biro Hukum hendak mengkloning agar bisa menyalin data di dalam ponsel tersebut.
Adapun Fauzi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
“Selanjutnya bahwa 4 buah HP itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa,” ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam sidang putusan etik di Dewas KPK, dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/3/2024).
Albertina mengungkapkan, Fauzi mengeklaim ia tidak mengetahui perintah dari Kepala Biro Umum KPK agar mengkloning ponsel tersebut sebelum dimusnahkan.
Dewas menilai, alasan Fauzi menghancurkan ponsel itu tidak bisa dibenarkan. Ia bahkan hanya melaporkan kegiatan pemusnahan itu melalui pesan email.
Adapun pungli di KPK memang menyangkut penyelundupan handphone dengan biaya mencapai puluhan juta rupiah.
Karena perbuatannya itu, Dewas menilai Fauzi terbukti secara sah dan meakinkan mengabaikan tugas sesuai perintah atasannya.
“Terperiksa telah mengabaikan perintah kepala biro umum sebagai atasan terperiksa untuk penyerahan empat buah handphone yang ditemukan pada waktu sidak,” tutur Albertina.
Sebagai informasi, kasus pungli di Rutan KPK pertama kali diungkap oleh Dewas. Dugaan praktik korupsi itu sudah terjadi sejak sekitar 2018 hingga 2023. KPK kemudian mengusut kasus itu dari tiga sisi yakni etik oleh Dewas, pidana oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, dan disiplin oleh Sekretariat Jenderal (Setjen).
Dalam perkara pidananya, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, termasuk Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi.
Para tersangka diduga memungut dan membagikan uang pungli hingga Rp 6,3 miliar dalam waktu empat tahun.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Achmad Fauzi dan eks Pelaksana Tugas (Plt) Karutan KPK Ristanta mendapat jatah setiap bulan Rp 10 juta dari pungli.
Adapun pungutan itu menyangkut pemberian fasilitas seperti penyelundupan handphone, makanan, rokok, dan lainnya.
“AF (Achmad Fauzi) dan RT (Ristanta) masing-masing mendapatkan sekitar Rp 10 juta,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024). (rsy/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWS VIDEO10 dari 13 Bangunan di Lapas Cibinong Diduga di Luar Aset, Komisi XIII: Bongkar!
Fadli Tara·1 menit yang lalu -
KESEHATANWaspada Influenza A, RSU Haji Medan Pastikan Belum Ada Pasien Dirawat
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
POLITIKFormappi: Perdebatan Parliamentary Threshold Jangan Hanya Jadi Ajang Rebutan Kursi
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
PERISTIWAAceh Jaya Digoyang Gempa M4.3, Getaran Dirasakan hingga Banda Aceh
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NASIONALOmbudsman Dihalangi saat Sidak Lapas Cibinong, DPR Ingatkan Ancaman Pidana Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
SUMSELPemkab OKI Maksimalkan Banpres Rp20 Miliar untuk Penanganan Karhutla Berbasis Data
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
EKONOMIIHSG Fluktuatif di Awal Sesi, Simak Sentimen dan Saham Pilihan Hari Ini
hendra·3 jam yang lalu -
SUMSELPastikan Kesiapan Operasional Koperasi, Banyuasin Perkuat Verifikasi dan Validasi KDKMP
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
POLITIKKomite IV DPD Rampungkan Uji 23 Calon Anggota BPK, 10 Nama Bakal Direkomendasikan ke DPR
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
POLITIKUcapan "Bacot Kamu" di Rapat DPR, Fernando Emas Desak MKD Periksa Willy Aditya
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan