Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Darmadi Durianto Soroti Rencana BUMN Ekspor: Jangan Sampai Jadi Hambatan Baru Perdagangan Nasional

Darmadi Durianto Soroti Rencana BUMN Ekspor: Jangan Sampai Jadi Hambatan Baru Perdagangan Nasional

A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP, Darmadi Durianto, menyoroti rencana konsolidasi tata kelola komoditas sumber daya alam melalui BUMN ekspor yang disampaikan Presiden dalam pidato di DPR.

Menurut Darmadi, kebijakan tersebut bukan sekadar perubahan teknis dalam sistem ekspor nasional, melainkan perubahan struktur dan kendali perdagangan .

“Ini bukan hal kecil. Ini bukan sekadar perubahan teknis , ini perubahan struktur, ini perubahan kendali,” ujar Darmadi, Jumat (22/5/2026).

Ia menjelaskan, akan mulai memasuki tahap awal implementasi kebijakan tersebut pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pada fase ini, perusahaan eksportir disebut masih menjalankan aktivitas ekspor seperti biasa, namun proses transaksi mulai dialihkan secara bertahap ke BUMN ekspor.

“Perusahaan diwajibkan mengalihkan transaksi ekspornya ke BUMN. Artinya, pelan-pelan BUMN masuk ke jantung transaksi,” katanya.

Darmadi menilai, dalam tahap awal tersebut BUMN tidak lagi hanya berperan sebagai pendukung, tetapi mulai mengambil posisi utama dalam kontrak dagang, komunikasi dengan pembeli luar negeri, hingga skema pembayaran.

Sementara itu, mulai 1 September 2026, disebut akan memasuki tahap kedua, di mana seluruh proses ekspor nasional sepenuhnya dilakukan oleh BUMN ekspor.

“Semua transaksi ekspor, kontrak dengan buyer luar negeri, proses jual-beli, hingga pembayaran ekspor sepenuhnya akan dilakukan oleh BUMN ekspor,” ujarnya.

Ia memaparkan, cakupan pengambilalihan itu meliputi seluruh rantai proses ekspor, mulai dari pre-clearance, legalitas, kontrak, pembayaran, dokumen ekspor, biaya cukai, pengiriman, hingga penyelesaian transaksi pasca-ekspor.

Menurut Darmadi, kebijakan tersebut memang memiliki tujuan positif seperti penguatan kontrol negara, pengawasan devisa, dan optimalisasi nilai ekspor nasional. Namun, ia mengingatkan adanya sejumlah risiko yang harus diantisipasi pemerintah.

“Pelaku usaha ekspor hidup dari kecepatan. Mereka bisa langsung negosiasi harga, closing deal, dan merespons pasar global dengan cepat. Dalam ekspor, waktu adalah daya saing,” kata legislator dapil Jakarta III ini.

Ia pun mempertanyakan kesiapan sistem BUMN ekspor yang akan menjadi satu pintu perdagangan nasional.

“Pertanyaannya bukan sekadar bisa atau tidak. Pertanyaannya secepat apa, sefleksibel apa, dan setransparan apa,” ucapnya.

Darmadi mengingatkan, apabila sistem tersebut tidak dikelola secara profesional, responsif, dan efisien, maka berpotensi menimbulkan bottleneck atau hambatan baru dalam perdagangan ekspor .

Ia menyebut sedikitnya ada lima risiko utama yang perlu menjadi perhatian pemerintah, yakni monopoli kendali ekspor, munculnya biaya tambahan, hilangnya kecepatan transaksi, potensi birokrasi dan antrean sistem, serta menurunnya kepercayaan pasar global.

“Buyer internasional tidak bisa menunggu. Kalau kita lambat, mereka akan pindah ke negara lain. Yang hilang bukan hanya transaksi, tapi momentum,” tegasnya.

Karena itu, Darmadi meminta pemerintah memastikan sistem yang dibangun benar-benar lebih cepat, efisien, dan kompetitif sebelum kebijakan tersebut diterapkan penuh pada September 2026.

“Yang perlu dijawab hari ini adalah apakah sistem yang kita siapkan benar-benar lebih cepat dan kompetitif, atau justru membangun lapisan baru yang memperlambat langkah Indonesia sendiri di pasar global,” pungkasnya.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru