Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Curi Motor Milik Anggota Polri, Residivis Spesialis Curanmor Ditembak

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pelaku mendapatkan perawatan usai dilumpuhkan personel Polsek Patumbak. (Foto: dok Ist)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak menembak seorang residivis pelaku pencurian sepeda motor di daerah Gang Suka, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Senin (23/6/2025) malam.

Tersangka Muhammad Arif Lubis (23) warga Jalan Sisingamangaraja Gang Sahrudin, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas diberikan tindakan tegas terukur di kakinya lantaran melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan untuk menangkap rekannya.

Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku bersama temannya Fandi (DPO) terhadap sepeda motor milik anggota polri bernama Brigpol Hendry Manullang (35) warga Jalan Menteng VII Medan Denai.

BACA JUGA: Coba Kabur, Pelaku Pencurian di Medan Ditembak Polisi

Saat itu, sebutnya, personel Polsek Patumbak yang usai melaksanakan tugas, memarkirkan sepeda motor di halaman kantin Bang Iwan yang berada di Jalan Pertahanan.

"Ada tiga sepeda motor anggota Unit Reskrim yang diparkirkan di sana," katanya, Selasa (24/6/2025).

Daulat menjelaskan, saat menjalankan aksinya, pelaku sudah sempat mencobanya merusak kunci kontak ketiga motor tersebut menggunakan Kunci T.

Namun, saat hendak membawa kabur motor korban, pelaku kepergok oleh Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu MY Dabutar, sehingga langsung diringkus.

"Tersangka yang tertangkap tangan sedang melakukan aksinya adalah Muhammad Arif Lubis," ungkapnya.

Dalam aksinya, pelaku berkeliling mencari target dengan cara menaiki sepeda motor berboncengan sambil memantau situasi sekitar lokasi target.

BACA JUGA: Polsek Medan Kota Tembak Residivis Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Setelah merasa aman, pelaku selanjutnya melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor korban menggunakan kunci T, sedangkan temannya satu lagi stanby di sepeda motor.

"Pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa TKP di wilayah Medan. Tapi untuk itu masih diperlukan pengungkapan di TKP-TKP yang ada," jelasnya.

Hasil pencurian, beber Daulat, digunakan pelaku untuk berjudi, membeli dan menkonsumsi narkoba jenis sabu serta berfoya-foya bersama temannya yang dikuatkan dengan hasil test urine positif.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, yakni sepasang Kunci T, 2 besi pipih mata kunci yang diruncingkan sebagai alat perusak kunci kontak motor, sebuah kunci L, 1 buah tang jepit, handphone OPPO warna putih serta sepeda motor Honda Beat BK 4814 AGS Hitam milik anggota polri yang dicuri pelaku.

"Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun penjara," pungkasnya.

(zie/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan