Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

DPR Minta Aturan Pajak Marketplace Tak Bebani UMKM ​

DPR meminta aturan pajak marketplace diperjelas agar pemungutan pajak digital tidak menambah beban administrasi bagi pelaku UMKM.

Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Jafar menyoroti rencana pemberlakuan pajak marketplace mulai November 2026. Ia meminta pemerintah memastikan aturan teknis tidak membebani pelaku UMKM, Jumat (25/9/2026). (foto:istimewa)
Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Jafar menyoroti rencana pemberlakuan pajak marketplace mulai November 2026. Ia meminta pemerintah memastikan aturan teknis tidak membebani pelaku UMKM, Jumat (25/9/2026). (foto:istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Jafar mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera menerbitkan aturan teknis terkait pemungutan pajak melalui marketplace yang rencananya mulai diberlakukan pada November 2026. Langkah ini dinilai penting agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan beban administrasi baru bagi pelaku UMKM.

​"Pemerintah harus segera menerbitkan aturan rinci yang mencakup subjek, objek, tarif, hingga mekanisme koreksi pembatalan transaksi sebelum kebijakan ini berjalan," tegas Marwan, Kamis (25/9/2026).

Ia menilai aturan yang jelas diperlukan agar platform marketplace dan pelaku usaha memiliki pedoman yang sama dalam menjalankan kewajiban pemungutan, pelaporan, hingga penyetoran pajak.

Marwan secara khusus meminta pemerintah memperhatikan kemampuan UMKM dalam menghadapi perubahan mekanisme perpajakan di sektor perdagangan digital.

Menurut dia, batasan omzet atau threshold harus dirumuskan secara jelas. Hal ini penting agar pedagang dengan skala usaha kecil tidak justru terbebani oleh prosedur administrasi perpajakan yang rumit.

"Kebijakan perpajakan formula digital ini jangan sampai memberatkan UMKM atau mengganggu aktivitas perdagangan digital yang sedang tumbuh," ujar mantan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) tersebut.

Bagi Marwan, peningkatan kepatuhan pajak tetap harus berjalan seiring dengan upaya menjaga pertumbuhan ekonomi digital dan daya saing pelaku usaha nasional.

Persoalan lain yang menjadi perhatian Marwan adalah integrasi data transaksi antara penyelenggara marketplace dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ia meminta pemerintah memastikan sistem pertukaran data dibangun dengan standar akurasi dan keamanan yang memadai. Perlindungan terhadap data wajib pajak juga tidak boleh diabaikan.

Marwan mengaitkan hal tersebut dengan PMK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyampaian dan Penghimpunan Data Perpajakan yang mengatur aspek penyampaian dan penghimpunan data perpajakan.

"DJP wajib membangun sistem integrasi data yang akurat, aman, dan proporsional demi menjaga perlindungan data wajib pajak," tandasnya.

Marwan juga mengingatkan Kemenkeu agar tidak langsung mengedepankan penerapan sanksi tanpa memastikan seluruh pihak memahami sistem baru tersebut.

Ia meminta pemerintah melakukan sosialisasi dan simulasi teknis secara menyeluruh sebelum kebijakan berlaku efektif.

Asosiasi e-commerce dan komunitas UMKM, kata Marwan, perlu dilibatkan dalam proses uji coba. Dengan demikian, potensi persoalan teknis seperti kesalahan penghitungan, pembatalan transaksi, maupun mekanisme pelaporan dapat diidentifikasi sejak awal.

"Kemenkeu harus menggelar simulasi teknis dan menyediakan panduan sederhana agar tidak memicu kesalahan hitung maupun biaya kepatuhan yang membengkak," tuturnya.

Marwan menilai persiapan yang matang diperlukan untuk mencegah munculnya ketidakpastian dalam penerapan kebijakan perpajakan digital.

Ia mengingatkan, kebijakan baru jangan sampai justru menimbulkan biaya kepatuhan yang tinggi atau mengganggu iklim investasi dan perdagangan digital di Indonesia.

"DPR berjanji akan terus mengawal persiapan regulasi hingga tingkat teknis agar implementasi di lapangan berjalan mulus dan adil bagi semua pihak," katanya.

Komisi XI DPR RI, lanjut Marwan, akan terus mengawasi proses persiapan hingga implementasi kebijakan tersebut.

"Kami di Komisi XI juga berkomitmen terus memastikan bahwa peningkatan kepatuhan pajak ini tidak menekan daya saing para pelaku usaha dalam negeri," pungkas mantan Ketua Fraksi PKB di DPR tersebut. 

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru