Nusantaraterkini.co, SIANTAR - Cipayung Plus Pematangsiantar yang terdiri dari GMKI, GMNI, HMI, PMKRI, HIMMAH, dan Koalisi Masyarakat Sipil termasuk KP2H dan Ojol menggelar unjuk rasa.
Demonstrasi ini diiukti 150 orang dan berjalan kondusif serta tidak anarkis.
Aksi berlangsung selama tiga jam di depan Kantor DPRD Pematangsiantar, Senin (1/9/2025).
Baca Juga : Ribuan Driver Ojol Gelar Aksi Demo di Mapolda Sumut, Desak Kapolda Minta Maaf Tewasnya Affan Kurniawan
Pimpinan Aksi Bertus Waruwu menyampaikan, bahwa aksi ini didasarkan atas kekecewaan rakyat terhadap kebijakan-kebijakan yang merugikan masyarakat Indonesia dan murni tidak ditunggangi oleh pihak manapun.
“Hari ini kami menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk kekecewaan kami kepada pemerintah terkait kebijakan yang sangat menyakiti hati rakyat, kami menuntut agar pemerintah segera membatalkan tunjangan mewah DPR RI dan produk undang-undang yang merugikan rakyat indonesia serta mengesahkan RUU Perampasan Aset," ucapnya.
Setelah masa aksi menyampaikan orasinya secara bergantian, demonstrasi tersebut direspons langsung oleh Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga beserta Forkopimda Pematangsiantar.
“Kami dari DPRD tidak menutup mata terhadap aspirasi yang kalian sampikan hari ini, semua tuntutan yang disampaikan akan kami catat, kami bahas, dan kami teruskan ke Lembaga ditingkat pusat maupun provinsi. beberapa point juga akan segera kami tindak lanjuti sesuai kewenangan kami di daerah, kehadiran kami di sini bentuk komitmen kami untuk mengawal aspirasi ini secara serius,” ujarnya.
Baca Juga : Tanggapi Gelombang Demonstrasi, Ketua DPRD Sumut Memohon Maaf dan Siap Berbenah
Sebagai bentuk Komitmen Forkopimda terhadap aksi masa dalam mengawal dan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Cipayung Plus dan koalisi Masyarakat sipil Pematangsiantar, nota kesepahaman yang dipersiapkan sepakat untuk ditandatangani Forkopimda Pematangsiantar yang menjadi goals aksi ini.
Nota Kesepahaman tersebut berupa tuntutan, di antaranya:
1. Batalkan tujangan mewah DPR-RI
2. Hentikan tindakan represif apparat
3. Sahkan RUU perampasan aset
4. Reformasi Polres secara menyeluruh
5. Tegakkan HAM
Setelah itu terlihat masa aksi menyampaikan pernyatan sikap untuk mengawal nota kesepahaman yang telah disepakati dan mereka akan menunggu respons dalam tempo 2x24 jam, dan apabila tidak ditindaklanjuti mereka siap untuk kembali turun kejalan menyampaikan aspirasi lagi.
(jas/nusantaraterkini.co)
