Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Buntut Klaster Mewah Lapas Cibinong, 17 ASN Kena Sanksi, 1 Dipecat

Kemen Imipas menjatuhkan sanksi kepada 17 ASN buntut temuan klaster mewah di Lapas Cibinong. Satu pegawai diberhentikan sebagai ASN.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imipas, Komjen Pol. Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026. (Foto G Sitompul/Niaga.Asia)
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imipas, Komjen Pol. Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026. (Foto G Sitompul/Niaga.Asia)
A A

Nusantaraterkini.co,ย JAKARTA โ€” Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menjatuhkan sanksi disiplin kepada 17 aparatur sipil negara (ASN) buntut temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari 17 ASN tersebut, satu orang diberhentikan sebagai ASN. Sementara lima pegawai dikenai hukuman disiplin berat dan 11 lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.

Inspektur Jenderal Kemen Imipas Rudi Setiawan mengatakan, pemberian sanksi dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap sejumlah pejabat serta pegawai yang berkaitan dengan temuan di Lapas Cibinong.

"Sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin," kata Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Rudi menyebut para pegawai tersebut dinilai melanggar ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Mantan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, menjadi salah satu pejabat yang mendapat sanksi paling berat. Ia dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sebagai ASN.

"Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman," ujar Rudi.

Bangunan Klaster Mewah Bukan Aset Negara

Selain menjatuhkan sanksi kepada pegawai, Kemen Imipas masih mendalami keberadaan bangunan yang sebelumnya disebut sebagai "klaster mewah" di lingkungan Lapas Cibinong.

Rudi mengatakan, berdasarkan hasil investigasi sementara, bangunan tersebut tidak dibangun menggunakan anggaran APBN dan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

"Mengenai bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri, dan ini tidak terdaftar di barang milik negara," jelasnya.

Persoalan lain yang ditemukan berkaitan dengan legalitas bangunan. Kemen Imipas menyebut fasilitas tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan berada di kawasan aliran sungai.

"Ini aliran sungai, dan ini dilarang dan tidak boleh didirikan bangunan," kata Rudi.

Fasilitas Fitness hingga Simulator Golf Turut Diperiksa

Pemeriksaan Kemen Imipas tidak hanya menyasar bangunan klaster. Sejumlah fasilitas lain di lingkungan lapas juga ikut didalami, termasuk tempat fitness dan simulator golf yang masih dalam proses pembangunan.

Tim pemeriksa juga menelusuri ruangan asimilasi yang berada di belakang tiga kontainer. Ruangan tersebut diketahui telah digunakan untuk kegiatan latihan.

Namun, dalam pemeriksaan ditemukan dua warga binaan berada di area tersebut. Temuan ini masih menjadi bagian dari pendalaman Kemen Imipas.

"Kami dapat kalau asimilasi itu dari lama dan digunakan untuk tempat latihan. Tapi ditemukan ada dua warga binaan. Nah, ini juga kami sedang fokus," ungkap Rudi.

Berawal dari Temuan Ombudsman

Kasus fasilitas mewah di Lapas Cibinong mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026.

Dalam pemeriksaannya, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang menyerupai kawasan hunian atau klaster dan disebut ditempati sejumlah warga binaan.

Di dalam bangunan tersebut, Ombudsman menemukan berbagai fasilitas seperti sofa, kulkas, televisi dan meja makan. Tim juga menemukan fasilitas fitness serta pembangunan simulator golf.

Ombudsman turut menyoroti aspek keamanan karena terdapat akses keluar di bagian belakang bangunan yang terhubung dengan area hutan bambu dan tempat pembuangan sampah.

Dalam pemeriksaan tersebut, salah seorang penghuni juga disebut mengaku membayar sejumlah uang untuk mendapatkan fasilitas hunian tersebut. Dugaan komersialisasi fasilitas itu kemudian menjadi salah satu hal yang perlu didalami.

Temuan Ombudsman tersebut selanjutnya mendapat perhatian Kemen Imipas. Fasilitas yang menjadi sorotan kemudian dibongkar oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi juga telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas persoalan tersebut.

Kemen Imipas menyatakan pemeriksaan masih berlanjut untuk memastikan seluruh dugaan pelanggaran dan pihak yang terlibat dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait