Camat Pandan Datangi Lokasi Galian C, Pertanyakan Izin Tambang
Camat Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Syarifullah mendatangi salah satu galian C yang masih beroperasi di lokasi tersebut.
nusantaraterkini.co, TAPTENG - Camat Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Syarifullah mendatangi salah satu galian C yang masih beroperasi di lokasi tersebut.
Kedatangan Camat Kecamatan Pandan ini untuk pertanyakan izin tambang tersebut.
Ditutupnya beberapa lokasi galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah Tapteng ini setelah adanya kunjungan kerja beberapa anggota DPRD Provinsi Dapil IX ke Wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Namun salah satu galian C masih tetap beroperasi melakukan aktifitas yaitu CV Napogos Berkarya Jaya (Naberya) milik Marisi Hutasoit yang berlokasi di Sibulauan Nauli, Kecamatan Pandan, Tapteng.
Dikonfirmasi terkait kedatangannya bersama Lurah Sibulauan Nauli ke lokasi galian C tersebut, Camat Pandan mengatakan kalau keduanya datang untuk berkunjung dan mempertanyakan izin tambang.
"Saya dan lurah hanya datang berkunjung dan memastikan izin tambang galian C itu," ucapnya, Senin (21/07/2025).
Camat Kecamatan Pandan, Syarifullah juga mengatakan jika kunjungan itu terkait inspeksi mendadak beberapa anggota DPRD Provinsi Dapil IX beberapa minggu lalu ke beberapa galian C ilegal yang telah lama beroperasi tanpa tersentuh hukum.
"Ini tidak ada hubungan dengan kedatangan DPRD Provinsi, namun karena galian ini berada di daerah Kecamatan Pandan dan memastikan suratnya," jelas Camat Pandan, Syarifullah.
Marisi Hutasoit merupakan pemilik CV Naberya kepada awak media mengungkapkan bahwa kedatangan camat dan lurah mempertanyakan izin galian C.
"Saya telah menunjukan semua izin saya pada mereka," ucapnya.
"CV saya tetap beroperasi karena surat dan kelengkapan izin tambang galian C, sudah saya urus di tingkat provinsi dan izin berusaha (NIB) saya urus di Jakarta Selatan," timpal Marisi.
Ia juga menjelaskan bahwa semua perizinan tambang diurus sejak tahun 2022 lalu, namun semua dapat diselesaikan pada tahun 2023 dan masih berlaku sampai sekarang.
(Jjm/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALDua Terduga Pelaku Curat Toko di Binjai Ditangkap, Kerugian Capai Rp157 Juta
hendra·Beberapa detik yang lalu -
-
-
-
NEWSFirman Soebagyo Ajak Generasi Muda Perkuat Pancasila di Tengah Penyesatan Sejarah
hendra·1 jam yang lalu -
-
KRIMINALKejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Motor Listrik MBG, Anggaran Capai Rp1,2 Triliun
hendra·2 jam yang lalu -
-
NEWSIsu OTT di Sumut Bikin Geger, Ketua DPRD Labura Disebut Ditangkap, Ini Kata KPK
hendra·2 jam yang lalu -
KRIMINALHendak Terbang ke Kuala Lumpur, Penumpang Bawa 700 Gram Emas Digagalkan Bea Cukai
hendra·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan