Tim Terpadu Pemprov Sumut Segel 13 Titik Tambang Galian C Ilegal di Deliserdang dan Sergai
Tim Terpadu Pemprov Sumut menyegel 13 titik tambang galian C ilegal di Deliserdang dan Sergai untuk mencegah kerusakan lingkungan.
Nusantaraterkini.co, DELISERDANG– Tim Terpadu Pemprov Sumut menghentikan paksa operasional 13 titik pertambangan liar tanpa izin yang tersebar di wilayah Kabupaten Deliserdang dan Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Jumat (26/6/2026).
Operasi berskala besar ini menyasar aktivitas pengerukan pasir (galian C) ilegal di sepanjang bantaran dan aliran Sungai Ular.
Rincian penggerebekan mencakup 11 titik operasional di kawasan Kecamatan Galang (Deliserdang) serta dua titik lainnya di area Sergai. Selain menyegel lokasi, petugas melayangkan surat peringatan keras kepada para mandor dan pemilik usaha untuk segera angkat kaki hingga mengantongi izin resmi.
Kadis Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menegaskan penindakan ini adalah perintah langsung Gubernur Sumut guna memutus mata rantai kerusakan fasilitas publik dan lingkungan.
"Hari ini kami turun bersama tim terpadu melakukan pembinaan, pengawasan dan monitoring terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Galang. Tujuannya agar seluruh pelaku usaha segera mengurus izin tambangnya secara legal," ujarnya.
Dikatakannya, pembiaran terhadap tambang liar di Sungai Ular berujung pada rusaknya infrastruktur aspal akibat tonase truk pengangkut yang melampaui kelas jalan.
"Jangan lagi melakukan aktivitas ilegal. Banyak dampak yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga jalan yang rusak. Karena itu dibutuhkan tata kelola pertambangan yang baik melalui perizinan yang jelas," tambahnya.
Meski bertindak tegas, Pemprov Sumut menyatakan tidak berniat mematikan ladang ekonomi lokal, melainkan memaksa pelaku usaha masuk ke dalam koridor hukum yang sah.
"Yang ilegal kita tutup, tetapi yang ingin mengurus izin akan kita bantu. Tujuan kami bukan mematikan usaha, melainkan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan," tegas Dedi.
Kepala Dinas LHK Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, yang ikut turun ke lapangan mengungkapkan potret buruk pasca-eksploitasi liar tersebut.
"Kondisinya cukup memprihatinkan dan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan lingkungan. Karena itu penertiban ini menjadi langkah penting untuk mengarahkan para pelaku usaha agar mematuhi dokumen lingkungan sesuai ketentuan," ungkap Heri.
Disebutkannya, kepatuhan terhadap dokumen analisis lingkungan merupakan kewajiban mutlak yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 untuk mencegah bencana ekologis yang lebih destruktif di masa depan.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIKasus Peretasan US$351,6 juta di Bitget, Pengamat Kripto: Alarm Serius Keamanan Bursa Aset Digital
Rozie Winata·30 menit yang lalu -
EKONOMIHarga Emas Antam Turun Rp15 Ribu Menjadi Rp2.590.000 Per Gram, Cek Lengkapnya
Rozie Winata·43 menit yang lalu -
NEWSBP BUMN Salurkan Tali Asih untuk Keluarga Jurnalis dan ABK Arupadatu I
Herman Saleh Harahap·47 menit yang lalu -
NASIONALAnggota DPR Dorong KAI Tambah Armada KRL Jabodetabek
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SUMSELTNI dan Pemko Palembang Gelar Gotong Royong Bersihkan Aliran Sungai Sekanak
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEODasco Minta Komisi III Dalami Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
-
NEWSPolri Perkuat Tata Kelola Institusi Lewat Buku Police Governance
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
SUMSELAtasi Kemacetan, Pemko Palembang Bakal Tertibkan Pasar Tradisional
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
PERISTIWAKebakaran di Padangsidimpuan Hanguskan 9 Rumah, 1 Meninggal Dunia
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan