Pemkab Pasaman Barat Tahan TPP Pejabat Pemegang Kendaraan Dinas Menunggak Pajak
Pemkab Pasaman Barat menahan TPP pejabat pemegang kendaraan dinas yang menunggak pajak demi meningkatkan disiplin pengelolaan aset daerah.
Nusantaraterkini.co, PASAMAN BARAT — Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memberlakukan kebijakan tegas terkait tata kelola dan tertib administrasi aset daerah. Langkah tersebut ditandai dengan inspeksi mendadak (sidak) kendaraan dinas operasional jabatan yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pasaman Barat, Doddy San Ismail, sesudah pelaksanaan apel gabungan di halaman Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin (3/8/2026).
Sidak yang turut didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Zulfi Agus ini menyasar jajaran unit roda empat yang diperuntukkan bagi kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian Sekretariat Daerah, hingga seluruh camat di lingkungan Pemkab Pasaman Barat. Pemeriksaan difokuskan pada dua aspek utama, yakni fisik kelayakan operasional dan kepatuhan kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Berdasarkan hasil penyisiran di lapangan, tim menemukan beberapa unit kendaraan dinas yang pembayaran pajaknya telah melewati batas waktu (jatuh tempo), serta pemeliharaan kebersihan armada yang tergolong minim.
"Setelah apel gabungan, kami melakukan sidak terhadap kendaraan dinas milik kepala OPD, kepala bagian, dan camat. Kami menemukan beberapa kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo. Selain itu, kebersihan kendaraan juga perlu mendapat perhatian," ujar Doddy.
Sebagai tindakan korektif, Pemkab Pasaman Barat memastikan bakal menjatuhkan sanksi disiplin berupa penundaan pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Pembekuan TPP ini berlaku secara penuh hingga pejabat atau ASN yang bersangkutan merampungkan seluruh kewajiban administrasi dan tunggakan pajaknya.
Doddy menegaskan, kendaraan dinas merupakan fasilitas kerja yang didanai melalui APBD. Oleh sebab itu, pemanfaatan kendaraan dinas untuk menunjang fungsi pelayanan publik harus diimbangi dengan tanggung jawab penuh dalam merawat dan menjaga kepatuhan hukum atas aset tersebut.
"Kami mengingatkan seluruh pemegang kendaraan dinas agar segera melunasi kewajiban pajak. Kendaraan ini dibeli dari uang rakyat dan digunakan untuk melayani masyarakat, sehingga harus dirawat dan dijaga dengan sebaik-baiknya," katanya.
Pemerintah daerah menggarisbawahi penerapan sanksi penundaan TPP merupakan bagian dari komitmen menciptakan tata kelola aset daerah yang transparan, terukur, dan akuntabel.
"Ke depan, setiap ASN yang memegang kendaraan dinas dan tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak akan dikenai sanksi berupa penundaan TPP sampai seluruh kewajiban tersebut diselesaikan. Ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga dan mengamankan aset daerah," tegasnya.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALCekcok Biaya Anak Berujung Maut, Istri di OKI Tusuk Suami PNS hingga Tewas
Rozie Winata·26 menit yang lalu -
SUMSELBPBD Sumsel Kerahkan Helikopter Water Bombing Padamkan Karhutla Puluhan Hektare di OKI dan Muara Enim
Rozie Winata·36 menit yang lalu -
NEWS VIDEOHotel di Bali Berguguran, DPR Soroti Tiket Mahal hingga Infrastruktur
Fadli Tara·37 menit yang lalu -
KRIMINALBawa 480 Gram Sabu dari Medan ke Aceh, Penumpang Travel Ditangkap
Rozie Winata·45 menit yang lalu -
KRIMINALKasus Penganiayaan Tokoh Pers oleh Oknum Polisi Masih Berlanjut di Polres Padangsidimpuan
Rozie Winata·58 menit yang lalu -
ENTERTAIMENTKartika Ong Perjalanan Hidup Dibalut jadi Lirik Lagu, Aku Bukan Yang Hilang
Akbar·1 jam yang lalu -
KOTA MEDANStrategi Pemko Medan Optimalkan PAD dan Infrastruktur dalam R-APBD Perubahan 2026
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
EKONOMIPemprov Sumut dan AS Jajaki Peluang Investasi Strategis untuk Dongkrak Perekonomian Daerah
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NASIONALDPD Dorong Menag Perkuat Toleransi dan Desak Penyelesaian Konflik Rumah Ibadah
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan