Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pemkab Pasaman Barat Tahan TPP Pejabat Pemegang Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Pemkab Pasaman Barat menahan TPP pejabat pemegang kendaraan dinas yang menunggak pajak demi meningkatkan disiplin pengelolaan aset daerah.

Inspeksi mendadak (sidak) kendaraan dinas operasional jabatan yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pasaman Barat, Doddy San Ismail, sesudah pelaksanaan apel gabungan di halaman Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin (3/8/2026).(foto: pemkab pasbar)
Inspeksi mendadak (sidak) kendaraan dinas operasional jabatan yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pasaman Barat, Doddy San Ismail, sesudah pelaksanaan apel gabungan di halaman Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin (3/8/2026).(foto: pemkab pasbar)
A A

Nusantaraterkini.co — Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memberlakukan kebijakan tegas terkait tata kelola dan tertib administrasi . Langkah tersebut ditandai dengan inspeksi mendadak (sidak) operasional jabatan yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pasaman Barat, , sesudah pelaksanaan apel gabungan di halaman Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin (3/8/2026).

​Sidak yang turut didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Zulfi Agus ini menyasar jajaran unit roda empat yang diperuntukkan bagi kepala organisasi perangkat daerah (), kepala bagian Sekretariat Daerah, hingga seluruh di lingkungan . Pemeriksaan difokuskan pada dua aspek utama, yakni fisik kelayakan operasional dan kepatuhan kewajiban bermotor.

​Berdasarkan hasil penyisiran di lapangan, tim menemukan beberapa unit yang pembayaran pajaknya telah melewati batas waktu (jatuh tempo), serta pemeliharaan kebersihan armada yang tergolong minim.

​"Setelah apel gabungan, kami melakukan sidak terhadap kendaraan dinas milik kepala , kepala bagian, dan . Kami menemukan beberapa kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo. Selain itu, kebersihan kendaraan juga perlu mendapat perhatian," ujar Doddy.

​Sebagai tindakan korektif, Pemkab Pasaman Barat memastikan bakal menjatuhkan sanksi disiplin berupa penundaan pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Pembekuan TPP ini berlaku secara penuh hingga pejabat atau yang bersangkutan merampungkan seluruh kewajiban administrasi dan tunggakan pajaknya.

​Doddy menegaskan, kendaraan dinas merupakan fasilitas kerja yang didanai melalui APBD. Oleh sebab itu, pemanfaatan kendaraan dinas untuk menunjang fungsi pelayanan publik harus diimbangi dengan tanggung jawab penuh dalam merawat dan menjaga kepatuhan hukum atas aset tersebut.

​"Kami mengingatkan seluruh pemegang kendaraan dinas agar segera melunasi kewajiban pajak. Kendaraan ini dibeli dari uang rakyat dan digunakan untuk melayani masyarakat, sehingga harus dirawat dan dijaga dengan sebaik-baiknya," katanya.

​Pemerintah daerah menggarisbawahi penerapan sanksi penundaan TPP merupakan bagian dari komitmen menciptakan daerah yang transparan, terukur, dan akuntabel.

​"Ke depan, setiap yang memegang kendaraan dinas dan tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak akan dikenai sanksi berupa penundaan TPP sampai seluruh kewajiban tersebut diselesaikan. Ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga dan mengamankan ," tegasnya.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait