nusantaraterkini.co, BINJAI - Seruan 'Bubarkan DPR' bukanlah sekadar kalimat emosional untuk membubarkan sebuah institusi negara.
Ungkapan ini lahir dari akumulasi kekecewaan publik terhadap berbagai persoalan yang melekat pada lembaga legislatif tersebut. Puncaknya, ketika DPR memutuskan menaikkan tunjangan anggotanya di tengah situasi ekonomi rakyat yang kian sulit, masyarakat melihat hal itu sebagai simbol nyata ketidakadilan sosial dan politik.
"Jelas DPR tidak mementingkan nasib rakyat. Mereka seenaknya saja memutuskan menaikan tunjuangan tanpa berfikir untuk mensejahterakan rakyat yang telah mempercayainya," jelas Randi Permana Kabid HMI Sumut periode 2021-2023, Kamis (28/8/2025).
Baca Juga : Kepercayaan Warga Sipil, Mahasiswa hingga Buruh kepada DPRD Sumut Luntur Bersama Air Hujan
Lebih jauh, Randi mengatakan, DPR kerap dipersepsikan hanya sibuk membangun pencitraan, mengurus proyek, serta mengutamakan kepentingan pribadi dan partai politik dibanding memperjuangkan suara rakyat.
"Fungsi representasi yang seharusnya menjadi roh utama lembaga legislatif semakin memudar. Aspirasi rakyat sering kali tidak terartikulasi secara utuh, melainkan tereduksi menjadi agenda segelintir elite," bebernya.
Fenomena ini, kata Randi, memunculkan krisis representasi yang akut. DPR, yang secara konstitusional mestinya menjadi penyalur kehendak rakyat, justru menjauh dari rakyat itu sendiri.
Baca Juga : Reformasi Polri Menggema, Bagaimana TNI, Kejaksaan dan Kehakiman?
"Akibatnya, kepercayaan publik runtuh, dan muncul gagasan radikal berupa seruan pembubaran DPR. Dengan kata lain, seruan tersebut bukan sekadar bentuk kemarahan, melainkan manifestasi kekecewaan mendalam terhadap lembaga yang dianggap gagal menjalankan mandatnya sebagai wakil rakyat," tutupnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).
