Nusantaraterkini.co,MEDAN- BPJS Kesehatan Kantor cabang Medan sampai saat ini belum menjalankan penghapusan iuran BPJS Kesehatan terhadap masyarakat karena menunggu kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Medan Yasmine Ramadhana Harahap, mengatakan, pihaknya saat ini belum ada menerima regulasi terkait penghapusan atau pemutihan uang iuran BPJS yang tertunggak untuk wilayah Kota Medan.
Baca Juga : Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Pengamat: Hak Konstitusional Rakyat Peroleh Layanan Kesehatan
“Dikasih amanah menjalankan ini kami pasti ikuti, misalnya pemerintah mengeluarkan regulasi putih ya putih, kami patuh terhadap keputusan pemerintah secara regulator terkait penghapusan iuran,” katanya.
Namun saat ini pihaknya masih menunggu kebijakan dari pemerintah daerah terkhusus Pemko Medan untuk menjalankan pemutihan iuran BPJS terhadap masyarakat.
“Saat ini masih menunggu, masih berproses belum ada regulasi resminya, belum dapat, kami masih sama sifatnya masih menunggu regulasinya dan sampai saat ini belum ada, masih berproses,” katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (6/11/2025).
Pihaknya belum tau pasti kapan penghapusan iuran BPJS di Kota Medan ini terealisasi, karena katanya yang memiliki kebijakan tersebut adalah pemerintah, sehingga semua tergantung kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.
Baca Juga : Iuran BPJS Kesehatan Naik Bertahap Mulai 2026, Disesuaikan dengan Daya Beli Masyarakat
“Karena kami bukan pembuat kebijakan, karena kami belum mendapat informasi, kami sifatnya sama menunggu,” ungkapnya.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia Muhaimin Islandar atau Cak Imin, mengatakan, penghapusan iuran tunggakan BPJS Kesehatan akan dimulai pada akhir 2025.
Adapun syarat - syarat yang mendapatkan pemutihan iuran BPJS yakni.
Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN),
Peserta beralih ke dalam kategori Peserta Bantuan luran (PBI),
Peserta dari kalangan tidak mampu,
Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi Pemda.
Baca Juga : Menkeu Beri Suntikan Rp20 Triliun untuk BPJS Disertai Warning Perbaiki Sistem Klaim
Selain itu batas penghapusan tunggakan ditetapkan maksimal untuk 24 bulan atau dua tahun iuran. Jika peserta memiliki tunggakan lebih dari periode tersebut, sisa kewajiban di luar batas itu tetap harus diselesaikan secara mandiri.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga akses layanan kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus memastikan keberlangsungan sistem BPJS Kesehatan secara berkelanjutan.
(cw3/nusantaraterkini.co)
