Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Berstatus Residivis, Penyuap Bupati Labuhanbatu Terancam Pemberatan Hukuman

Kalau residivis ada pemberatan, pemberatan ya berdasarkan KUHP, pemberatan pidana bagi residivis itu sepertiga

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. (Foto: Nanda Prayoga)
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. (Foto: Nanda Prayoga)
A A

Berstatus , Penyuap Terancam Pemberatan

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Penyuap Efendi Sahputra (ES) atau Asiong terancam pemberatan karena berstatus . 

ES sebelumnya telah melakukan hal serupa, yakni menyuap mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan () pada Selasa 17 Juli 2018 silam.

“Kalau residivis ada pemberatan, pemberatan ya berdasarkan KUHP, pemberatan pidana bagi residivis itu sepertiga,” kata Wakil Ketua , Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (13/1/2024).

Kemudian Ghufron memberikan contoh, misalnya seseorang dihukum selama 12 tahun, karena statusnya residivis maka ditambah 3 tahun menjadi 15 tahun.

“Kami memiliki pedoman penuntutan, termasuk residivis. Tentunya ada pemberatan ancaman pidana dengan menambahkan sepertiga,” jelasnya.

Sebelumnya, ES ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama ketiga tersangka lainnya yakni Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR), anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga (RSR), dan Pihak Swasta Fazar Syahputra (FS).

ES diduga melakukan penyuapan kepada EAR dalam dua proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). ES sebagai kontraktor nantinya mendapat keuntungan berupa dikondisikan untuk dimenangkan bersama FS.

Kemudian, ES dan FS harus berjanji memberikan dana lima persen sampai dengan 15 persen dari total anggaran proyek.

Karena hal ini, ES dan FS sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(mr6/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru