Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Bea Keluar Ekspor Emas Resmi Berlaku Hari Ini, Ini Skema Tarif dan Cara Hitungnya

Pemerintah resmi memberlakukan bea keluar ekspor emas mulai hari ini. Tarif 7,5–15 persen tergantung jenis produk dan harga referensi.

Ilustrasi emas Antam. (Foto: dok istimewa)
Ilustrasi emas Antam. (Foto: dok istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan bea keluar atas ekspor emas mulai hari ini, Selasa (23/12/2025). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

PMK tersebut mengatur penetapan emas sebagai barang ekspor yang dikenakan bea keluar. Meski ditetapkan sejak 17 November 2025, aturan ini baru diundangkan pada 9 Desember 2025 dan mulai berlaku 14 hari setelah pengundangan.

“Barang ekspor berupa emas dapat dikenakan bea keluar,” demikian bunyi Pasal 2 PMK 80/2025.

Dalam regulasi ini, pemerintah menetapkan tarif bea keluar berkisar 7,5 persen hingga 15 persen, tergantung pada jenis produk emas dan harga referensi yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.

Skema Tarif Berdasarkan Harga Referensi

Besaran bea keluar bersifat progresif. Artinya, semakin tinggi harga referensi emas, semakin besar tarif yang dikenakan.

Jika harga referensi emas berada pada kisaran USD 2.800–3.200 per troy ounce, tarif bea keluar dikenakan 7,5 persen hingga 12,5 persen.

Apabila harga referensi menembus USD 3.200 per troy ounce, tarif meningkat menjadi 10 persen hingga 15 persen.

Cara Menghitung Bea Keluar

Penghitungan bea keluar menggunakan metode advalorem, dengan formula:

Tarif bea keluar × jumlah satuan barang × harga ekspor per satuan × nilai tukar

Rincian Tarif Berdasarkan Jenis Emas

PMK 80/2025 juga merinci tarif berdasarkan bentuk produk emas, antara lain:

Dore (bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya): 12,5% atau 15%

Emas atau paduan emas tidak ditempa berbentuk granules (bukan dore): 10% atau 12,5%

Emas atau paduan emas tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars (bukan dore): 7,5% atau 10%

Minted bars: 7,5% atau 10%

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengendalikan ekspor emas, menjaga pasokan dalam negeri, serta mengoptimalkan penerimaan negara di tengah dinamika yang terus berfluktuasi.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait