Bea Keluar Ekspor Emas Resmi Berlaku Hari Ini, Ini Skema Tarif dan Cara Hitungnya
Pemerintah resmi memberlakukan bea keluar ekspor emas mulai hari ini. Tarif 7,5–15 persen tergantung jenis produk dan harga referensi.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan bea keluar atas ekspor emas mulai hari ini, Selasa (23/12/2025). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
PMK tersebut mengatur penetapan emas sebagai barang ekspor yang dikenakan bea keluar. Meski ditetapkan sejak 17 November 2025, aturan ini baru diundangkan pada 9 Desember 2025 dan mulai berlaku 14 hari setelah pengundangan.
“Barang ekspor berupa emas dapat dikenakan bea keluar,” demikian bunyi Pasal 2 PMK 80/2025.
Dalam regulasi ini, pemerintah menetapkan tarif bea keluar berkisar 7,5 persen hingga 15 persen, tergantung pada jenis produk emas dan harga referensi yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.
Skema Tarif Berdasarkan Harga Referensi
Besaran bea keluar bersifat progresif. Artinya, semakin tinggi harga referensi emas, semakin besar tarif yang dikenakan.
Jika harga referensi emas berada pada kisaran USD 2.800–3.200 per troy ounce, tarif bea keluar dikenakan 7,5 persen hingga 12,5 persen.
Apabila harga referensi menembus USD 3.200 per troy ounce, tarif meningkat menjadi 10 persen hingga 15 persen.
Cara Menghitung Bea Keluar
Penghitungan bea keluar menggunakan metode advalorem, dengan formula:
Tarif bea keluar × jumlah satuan barang × harga ekspor per satuan × nilai tukar
Rincian Tarif Berdasarkan Jenis Emas
PMK 80/2025 juga merinci tarif berdasarkan bentuk produk emas, antara lain:
Dore (bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya): 12,5% atau 15%
Emas atau paduan emas tidak ditempa berbentuk granules (bukan dore): 10% atau 12,5%
Emas atau paduan emas tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars (bukan dore): 7,5% atau 10%
Minted bars: 7,5% atau 10%
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengendalikan ekspor emas, menjaga pasokan dalam negeri, serta mengoptimalkan penerimaan negara di tengah dinamika harga emas global yang terus berfluktuasi.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSFormappi Soroti Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran: Kini Lebih Tepat Disebut Kabinet Kompromi
hendra·19 menit yang lalu -
KRIMINALDitawar Rp300 Ribu untuk Seks, Pria di Labura Bunuh Pasangan Sesama Jenis: Satu Pelaku di Bawah Umur
hendra·46 menit yang lalu -
NEWSTak Banyak yang Tahu, Kapolri Suyudi Ario Seto Pernah Pamer Aksi Debus Bengkokkan Golok
hendra·1 jam yang lalu -
EKONOMIHarga Emas Turun Tipis ke Rp2.576.000 Per Gram, Perak Naik Menjadi Rp40.750
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
EKONOMIDPR Desak BI Perketat Keamanan QRIS dan Lindungi 65 Juta Pengguna dari Kejahatan Siber
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
POLITIKPengamat: Prabowo dan Jokowi Bisa Berhadapan di Pilpres Mendatang Jika Loyalis Dicopot
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
-
SUMSELKinerja Penyerapan Tinggi, Menteri PKP Setujui Tambahan 3.000 Unit Rumah Subsidi untuk Sumsel
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
PERISTIWATragis! Pria 64 Tahun Tewas Tertabrak Kereta di Kertapati Palembang
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
EKONOMIReshuffle Kabinet Jadi Bayang-Bayang IHSG, Simak Proyeksi dan Rekomendasi Saham Hari Ini
hendra·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan