Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Bayar Utang Puasa Tahun Lalu Kewajiban Ketika Memasuki Ramadan

Mengganti (qadha) puasa, boleh dikerjakan secara berturut, misalnya Senin, Selasa, Rabu, Kamis, atau tidak berturut agar tidak memberatkan

Ustadz Hamdan saat menjadi narasumber podcast. (Foto: dok Nusantaraterkini.co)
Ustadz Hamdan saat menjadi narasumber podcast. (Foto: dok Nusantaraterkini.co)
A A

, MEDAN - yang harus dilakukan dan dilaksanakan ketika hendak menyambut bulan ialah membayar terlebih dahulu.

Di mana utang yang dimaksud adalah puasa yang tertinggal dan tidak tertunaikan pada tahun sebelumnya.

Ustadz Hamdan mengatakan, tidak terjalankannya puasa tahun lalu mungkin sebabnya karena sakit, sedang dalam perjalanan (safar) atau berbagai hal lainnya.

"Hal yang wajib dilakukan sebelum menyambut bulan puasa Ramadan yaitu membayar utang. Apa yang dimaksud utang itu? Puasa yang lalu itu ada yang bolong contoh mungkin karena sakit atau sedang dalam perjalanan, maka seyogyanya yang paling pertama dikerjain ketika mau menyambut bulan Ramadan itu membayar hutang tersebut," ucapnya saat podcast bersama beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Tiga Negara Anti Islam yang Melarang Rakyatnya Berpuasa di Bulan Suci Ramadhan: Salah Satunya Negara yang Ada di Asia

Hamdan menjelaskan, mengganti (Qadha) puasa, boleh dikerjakan secara berturut, misalnya Senin, Selasa, Rabu, Kamis, atau tidak berturut agar tidak memberatkan.

Seperti contohnya perempuan sering tidak terjalankannya puasa, mungkin dikarenakan hamil atau haid. 

"Seperti contoh tahun lalu misalnya bolong 7 hari, dan biasanya perempuan lagi hamil dan dia harus menyelesaikan itu sebelum menyambut bulan Ramadan," jelasnya.

Baca Juga: Rico-Zakiyuddin Buka Puasa Bersama Relawan dan Kawan-kawan

Ketika manusia tidak sanggup untuk membayar , maka diganti dengan cara membayar zakat fidyah kefakir miskin atau diserahkan kebadan amil zakat. 

Namun lebih baik yaitu mengganti puasa yang tertinggal pada tahun lalu tersebut. 

"Jika tidak sanggup boleh lah dengan diganti membayar fidyah, dengan cara diberikan kefakir miskin atau ke badan amil zakat, namun alangkah lebih baiknya ia mengganti puasa tersebut," pungkasnya.

(Cw2/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru