Nusantaraterkini.co, Siantar - Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang residivis yang membawa narkotika jenis sabu di depan Penginapan Binnaling, di Jalan Cornel Simanjuntak Kelurahan Naga Huta Timur Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, Rabu (5/5/2024).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat ResNarkoba AKP JH Pasaribu mengatakan, residivis itu berinisial H (44) warga Jalan Gereja Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Dijelaskannya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti petugas.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu 5 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, Sat ResNarkoba menangkap tersangka H sesuai informasi masyarakat di depan Penginapan Binnaling.
Dari tersangka H ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis Sabu berat bruto 1,38 gram, 1 unit Handphone (HP) Merk Infinix warna Hitam, 1 buah botol merk Ginger Hair, 4 buah sedotan pipet dan Uang sebanyak Rp. 70.000.
Diinterogasi Tersangka H mengaku sabu itu miliknya sehingga Tersangka H beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat ResNarkoba Polres Pematangsiantar.
"Tersangka H merupakan Residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman pidana penjara 6 tahun 3 bulan dan Tersangka H sedang menjalani pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH Pasaribu.
(mft/Nusantaraterkini.co)