Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bareskrim Polri Selamatkan Uang Negara Senilai Rp3,74 T dari TPPU

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Humas Polri)

Bareskrim Polri Selamatkan Uang Negara Senilai Rp3,74 T dari TPPU

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menyelamatkan uang negara dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp3,74 triliun pada periode 2022-2023.

Baca Juga : Polda Sumsel Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Baru Etomidate Berkedok Liquid Vape

Hal ini diungkap Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Agus Andrianto dalam Diseminasi Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga : KPK Perkuat Bukti Pencucian Uang: Penahanan Tersangka Korupsi CSR BI-OJK Tinggal Tunggu Waktu

Lebih lanjut Agus mengatakan, seluruhnya berasal dari penanganan narkotika, perjudian, penipuan investasi, kejahatan lingkungan, perbankan dan kejahatan siber.

“Di tahun 2022-2023 Polri berhasil mengungkap 242 kasus TPPU dengan 161 tersangka dan pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,74 triliun,” kata Agus seperti dikutip Jumat (15/12/2023).

Baca Juga : Wakapolri Evaluasi Penanganan Pascabencana Tapteng, Fokus Buka Akses dan Logistik

Agus menegaskan, penanganan TPPU memerlukan kerjasama berbagai pihak seperti pemerintah, lembaga keuangan dan masyarakat internasional. Adapun Undang-undang (UU) yang mengatur yaitu UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca Juga : Wakapolri Kirim Water Treatmen dan Water Zone Mengatasi Krisis Air Bersih di Aceh Tamiang

UU ini telah memberikan instrumen hukum untuk mengamankan hasil tindak pidana agar tidak disalahgunakan.

Sementara itu, Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tuti Wahyuningsih mengatakan, pengamanan yang dapat dilakukan berupa penundaan transaksi oleh penyedia jasa keuangan, penghentian sementara transaksi oleh PPATK, penundaan transaksi oleh instansi penegak hukum, serta penyitaan dan perampasan atas aset yang tidak diketahui tersangkanya atau terdakwanya meninggal dunia.

Baca Juga : Komjen Pol Agus Jabat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan: Kebanggaan Bagi IWO

“Upaya pengamanan aset di awal proses intelijen dan penegakan hukum merupakan langkah otoritas untuk efektivitas penyelamatan aset hasil tindak pidana (asset recovery) yang berasal dari tindak pidana ekonomi dan kejahatan internasional terorganisir,” kata Tuti.

Baca Juga : Jadi Satu-satunya Petinggi Polri yang Dipanggil ke Kartanegara, Ini Profil Komjen Pol Agus Andrianto

(HAM/nusantaraterkini.co)