Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pemkab Deliserdang Dorong Pembentukan Relawan Antinarkoba hingga Tingkat Dusun

Deliserdang bentuk relawan antinarkoba tingkat dusun, larang vape bagi pegawai, dan awasi kafe dari narkotika

Sosialisasi Pemkab Deliserdang di Aula Kantor Desa Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua, Senin (12/10/2026). (Foto: istimewa)
Sosialisasi Pemkab Deliserdang di Aula Kantor Desa Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua, Senin (12/10/2026). (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap melalui pembentukan hingga tingkat dusun, pelarangan penggunaan rokok elektrik (vape), serta pengawasan ketat terhadap lingkungan dan usaha kafe.

Implementasi kebijakan tersebut disosialisasikan di Aula Kantor Desa Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua, Senin (12/10/2026).

Kegiatan yang diinisiasi Pemerintah Desa Kedai Durian itu menghadirkan Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) , Anwar Siregar, sebagai narasumber.

Anwar menjelaskan, upaya pencegahan membutuhkan kerja sama pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Relawan di tingkat desa diharapkan dapat mengedukasi warga, menyebarkan informasi, serta mendorong kepedulian terhadap ancaman narkoba.

“Pencegahan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak. Kita perlu memperbanyak relawan yang dapat mengedukasi masyarakat, mengampanyekan bahaya narkoba, dan mengajak lingkungan sekitarnya bersama-sama melawan peredaran narkoba,” ujarnya.

Ia juga mendorong pembentukan Desa Bersih Narkoba (Bersinar) sebagai wadah pelaksanaan kegiatan edukasi dan pengawasan secara berkelanjutan.

Upaya tersebut didukung tiga regulasi, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Deliserdang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap , Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.

Kemudian Instruksi Bupati Deliserdang Nomor 400.7/5885 Tahun 2026 tentang Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape serta Surat Edaran Bupati Deliserdang Nomor 400.7.6.4/5426 Tahun 2026 tentang Pengawasan terhadap Usaha Kafe dan Lingkungan dalam rangka P4GN.

Instruksi Bupati mengarahkan pimpinan perangkat daerah, camat, kepala desa, lurah, dan jajaran terkait melakukan pengawasan penggunaan vape. Ketentuan tersebut juga melarang penggunaan vape bagi ASN, pegawai non-ASN, dan karyawan BUMD di lingkungan , dengan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.

Adapun surat edaran tentang pengawasan usaha meminta pemilik kafe, restoran, rumah makan, penginapan, hotel, dan tempat hiburan menjaga tempat usahanya agar tidak digunakan untuk penyalahgunaan atau transaksi narkotika.

Sementara, Kepala Desa Kedai Durian, Zainul Akhyar, mengatakan sosialisasi tersebut melibatkan unsur masyarakat, remaja masjid, ibu-ibu, Karang Taruna, dan perwakilan paguyuban.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah desa berencana membentuk dengan melibatkan dua orang dari setiap dusun. Mereka diharapkan menjadi penggerak edukasi dan kepedulian warga terhadap bahaya narkoba.

(zie/nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait