Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Revisi UU No 1 th 87 tentang Kadin Indonesia menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak mengingat Kadin Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah
Hal ini diungkap Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo saat diminta tanggapan tentang pentingnya Revisi UU Kadin Indonesia menjadi kebutuhan mendesak di tengah perubahan besar perekonomian Indonesia.
Firman yang juga politikus senior Partai Golkar melanjutkan, dengan pengalaman 38 tahun sejak UU Kadin pertama kali diterapkan, sudah saatnya Kadin Indonesia memperkuat posisinya sebagai mitra strategis pemerintah dalam merancang dan menjalankan kebijakan ekonomi nasional.
"Oleh karena itu, dalam soal penguatan status kelembagaan. Kadin Indonesia diharapkan memiliki status kelembagaan yang setara dengan lembaga negara, sehingga dapat lebih efektif dalam menjalankan fungsinya sebagai wadah bagi dunia usaha," kata Firman kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).
Selanjutnya Firman menjelaskan dalam hal keterlibatan dalam pengambilan keputusan.
"Kadin Indonesia diharapkan dapat dilibatkan dalam setiap tahap pengambilan keputusan pemerintah, termasuk Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan rapat kabinet terbatas," ujar anggota Komisi IV DPR ini.
Baca Juga : Kadin dan Pemerintah Berkolaborasi Sosialisasikan Permendag 16-24 Tahun 2025 terkait Penataan Impor
Selain itu, lanjut Firman, dalam revisi UU Kadin Indonesia ini perlu diperkuat perannya agar dunia usaha Indonesia dapat berkontribusi langsung pada arah pembangunan nasional dan mengawal program besar pemerintah menuju ekonomi berkelanjutan dan berdaya saing global.
"Dengan demikian, revisi UU Kadin diharapkan dapat meningkatkan peran Kadin Indonesia dalam perekonomian nasional dan membantu Indonesia menjadi lebih kompetitif di pasar global," tegas legislator dapil Jateng III ini.
(cw1/Nusantaraterkini.co)
