RUU Kawasan Industri dan Perindustrian DIharapkan Jadi Instrumen dalam Tingkatkan Daya Saing Industri Nasional
Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengapresiasi RUU Kawasan Industri masuk dalam kategori RUU yang diprioritaskan dan menjadi insiatif DPR untuk
nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengapresiasi RUU Kawasan Industri masuk dalam kategori RUU yang diprioritaskan dan menjadi insiatif DPR untuk selesai tahun 2025 bersama dengan RUU lainnya seperti RUU Kadin Indonesia, Perampasan Aset dan RUU Perindustrian.
Khusus RUU Kawasan Industri dan RUU Perindustrian Firman berharap RUU ini dapat meningkatkan daya saing industri nasional dan pengembangan kawasan industri di Indonesia.
Baca Juga : Komisi V: Kemendes PDT Perlu Perkuat Koordinasi Lintas Sektor Kawal Program Presiden Prabowo
Politikus senior Golkar ini menjabarkan hal mendasar RUU Kawasan Industri ini sangat penting. Pertama, meningkatkan kepastian Hukum RUU Kawasan Industri dapat menjadi payung hukum nasional yang memberikan kepastian hukum bagi investor, pemerintah daerah, dan masyarakat terdampak.
"RUU ini dapat menyatukan kepentingan hukum, ekonomi, lingkungan, dan sosial secara seimbang dalam pengembangan kawasan industri," kata Firman kepada wartawan, Rabu (10/9/2025)).
RUU Kawasan Industri menurut Firman, dapat mendorong transformasi industri Indonesia menuju industri hijau dan berbasis teknologi.
Baca Juga : Warga Protes Tunjangan Rumah Dinas DPRD Sumut Capai Puluhan Juta Rupiah
"Dengan adanya RUU Kawasan Industri, pemerintah dapat meningkatkan daya saing kawasan industri nasional melalui kebijakan strategis yang inklusif dan berkelanjutan," ujar anggota Komiis IV DPR ini.
Selain RUU Kawasan Industri yang menjadi prioritas dan insiatif DPR, RUU Perindustrian pun bisa mengatur industri secara komprehensif misalnya undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian telah menjadi landasan hukum bagi pengembangan industri di Indonesia.
Lebih lanjut, Firman menilai, RUU Perindustrian dapat meningkatkan peran kawasan industri sebagai pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Dan RUU Perindustrian dapat mendukung kebijakan HGBT yang dapat meningkatkan efisiensi operasional dan daya saing pelaku industri di kawasan industri.
"Dengan demikian, RUU Kawasan Industri dan RUU Perindustrian dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya saing industri nasional dan pengembangan kawasan industri di Indonesia," tegas legislator dapil Jateng ini.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANFraksi PDIP Soroti Keterlambatan Ranperda Pajak dan Tingginya Biaya PBG Medan
hendra·34 menit yang lalu -
PENDIDIKAN5 Kepala SD Negeri di Tebingtinggi Dicopot, Diduga Terkait Dana Revitalisasi Sekolah
hendra·42 menit yang lalu -
KRIMINALGeger! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan dalam Bungkusan Kain Merah di Tembung
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSPastikan Pemenuhan Gizi Sesuai Standar, Kapolres Binjai Audit SPPG di Sendang Rejo
hendra·2 jam yang lalu -
POLITIKSoroti Ranperda Pajak, Fraksi PKS DPRD Medan Minta Pemko Jaga Daya Beli Warga
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
PERISTIWADemo DPRD Sumut, KAMMI Soroti Seleksi KPID dan Alokasi Dana Reses
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
POLITIKNusron Wahid Akui Mundur dari Kepengurusan Golkar, Alasan Diserahkan ke Bahlil
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
-
KRIMINALCekcok Biaya Anak Berujung Maut, Istri di OKI Tusuk Suami PNS hingga Tewas
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
SUMSELBPBD Sumsel Kerahkan Helikopter Water Bombing Padamkan Karhutla Puluhan Hektare di OKI dan Muara Enim
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan