Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Baleg DPR Dorong RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Formappi: Harapan Semu

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Lucius Karus. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR berharap RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Menanggapi itu, Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan harapan dari Baleg untuk RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 seperti disampaikan oleh pimpinannya hanyalah pencitraan dan harapan semu.

Lucius pun tak menjamin keseriusan DPR, khususnya Baleg mau benar-benar serius untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Terlebih lagi, delapan fraksi ada di DPR semuanya sangat diam dan tak berkutik jika memang serius dalam soal pemberantasan korupsi.

"Saya kira sih nggak ada jaminan apapun dari pernyataan Sturman itu terkait nasib RUU Perampasan Aset. Malah nampaknya yang dikatakan beliau adalah "harapan palsu" karena bahkan di fraksinya sendiri belum ada pembahasan sama sekali soal nasib RUU tersebut," tegasnya kepada Nusantaraterkini.co, Jumat (6/12/2024).

Lebih lanjut, Lucius menilai DPR sudah biasa bikin janji surga soal RUU Perampasan Aset ini. Pilihan mereka untuk menjawab tuntutan publik nampaknya adalah dengan mengulangi janji-janji yang diharapkan bisa meredam pertanyaan lebih lanjut dari publik.

"Jadi kalau ada yang berjanji soal RUU Perampasan Aset, hal itu sesungguhnya tak lebih dari cara mereka menghindar saja," katanya.

Ia menambahkan,RUU Perampasan Aset itu perlu komitmen bersama, bukan janji perorangan saja.

"Parpol dan DPR harus membangun komitmen bersama. Kalau komitmen ngga ada ya artinya ngga ada niat mau bikin RUU tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan berharap RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Pernyataan itu disampaikannya setelah Baleg DPR membatalkan rapat audiensi dengan PPATK membahas RUU tersebut. Namun, dia menyebut pihaknya tak main-main mendorong RUU Perampasan Aset.

"Iya 2006 itulah nanti yang salah satunya diharapkan masuk. Doakan saja supaya saya ini bertobat," katanya.

RUU Perampasan Aset tak masuk Prolegnas 2205 yang telah diketuk oleh DPR. Sturman juga memastikan RUU tersebut tak masuk kumulatif terbuka. Artinya, RUU Perampasan Aset berpeluang untuk dibahas di Prolegnas selanjutnya.

"Mudah-mudahan ini di tahun 2025 ini selesai semua nih ceritanya yang prioritas, ada 37 sampai 40 atau 48," katanya.

Meski begitu, legislator PDIP itu mengaku belum ada pembahasan di internal fraksinya. Namun, Sturman mengaku ingin bertaubat dan akan mendorong RUU tersebut.

"Kita belum sampai sana. PDI-P belum bicara sampai sana belum ada perintah apa-apa, tapi saya hari ini pengen saya bertobat," katanya.

Lebih lanjut, dia juga mengaku tak tahu menahu soal substansi RUU yang akan dibahas bersama PPATK tersebut. Namun, kata Sturman, PPATK akan menyiapkan materi dengan komprehensif.

"Karena ini kan isu yang cukup sensitif soal ini, sehingga mereka membutuhkan waktu. Jangan sampai ada pemahaman pemahaman yang berbeda," katanya.

(cw1/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan