Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Bagindo Togar: Tertibkan TPS Liar di Tanah Kosong Sebelum Terapkan Denda Sampah ke Masyarakat

Pengamat kritik pengelolaan sampah Palembang, dorong edukasi dan sistem berbayar untuk cegah banjir akibat drainase tersumbat.

Bagikan:
Tumpukan sampah yang hampir memakan badan jalan di kawasan Musi Raya, Perumnas, Sako Palembang, Senin (27/4/2026). (foto: tia/nusantaraterkini.co
Tumpukan sampah yang hampir memakan badan jalan di kawasan Musi Raya, Perumnas, Sako Palembang, Senin (27/4/2026). (foto: tia/nusantaraterkini.co
A A

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG-Pengamat Politik, mengkritik keras sistem di Kota Palembang yang dinilai belum mendidik masyarakat karena hanya mengandalkan ancaman denda tanpa dibarengi edukasi dan fasilitas yang memadai.

Menurutnya, pemerintah seharusnya membangun sistem pengangkutan sampah berbayar yang profesional agar masyarakat lebih bertanggung jawab, sekaligus menertibkan tanah kosong yang kerap dijadikan tempat pembuangan sementara akibat minimnya sarana pembuangan yang disiapkan pemerintah.

“Sistem pengelolaan sampah harus sama antara pemerintah dan masyarakat. Jangan tiba-tiba bikin denda tanpa edukasi. Singapura itu dendanya besar, tapi edukasinya berjalan dan lengkap. Di sini tidak, di mana-mana tanah kosong dijadikan tempat pembuangan sementara,” ujar Bagindo, Senin (27/4/2026).

Bagindo menegaskan jika pola pikir serba gratis dalam justru tidak memberikan edukasi yang baik bagi warga kota besar. Ia mengusulkan agar masyarakat dikenakan biaya pengangkutan sampah, misalnya sebesar Rp30.000 per bulan, untuk menjamin keteraturan sistem dari hulu ke hilir.

Menurutnya, subsidi pemerintah cukup difokuskan pada sektor pendidikan dan kesehatan, sementara untuk urusan harus melibatkan partisipasi aktif secara finansial dari warga agar lebih disiplin.

“Harusnya ada sistem pengangkutan sampah. Bayarlah masyarakat, misalnya Rp30.000 sebulan. Di kota besar tidak ada buang sampah gratis. Tidak benar kalau semuanya gratis, itu tidak mendidik masyarakat. Gratis cukup pendidikan dan berobat saja, yang lain tidak perlu,” tegasnya.

Dampak dari buruknya tata kelola sampah ini disebut Bagindo, menjadi pemicu utama kegagalan fungsi infrastruktur di Palembang. Penumpukan sampah dan sedimentasi di saluran air mengakibatkan drainase tidak mampu menampung debit air saat hujan turun, yang kemudian menyebabkan di berbagai sudut kota.

Ia mengingatkan jika keberadaan yang lengkap dan penertiban lahan kosong adalah langkah awal yang harus dilakukan pemerintah sebelum memberlakukan sanksi denda.

“Tidak perlu langsung membuat denda. Edukasi dulu masyarakat dan sediakan fasilitas. Jangan tanah kosong dijadikan tempat sampah. Itu harus ditertibkan terlebih dahulu,” imbuhnya.

Ia menambahkan, jika masalah sampah ini tidak diselesaikan melalui edukasi dan penyediaan sistem pengangkutan yang benar, maka upaya normalisasi sebesar apa pun akan sia-sia karena saluran akan kembali tersumbat.

“Seharusnya Pemkot melakukan tata ulang dari tingkat kecamatan hingga kelurahan, demi menciptakan lingkungan yang bersih dan terbebas dari ancaman tahunan,” ucap dia. 

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait