NUSANTARATERKINI.CO – Selain menjalan ibadah puasa, umat muslim juga diwajibkan untuk membawa zakat Fitrah pada bulan Ramadan.
Zakat fitrah adalah bentuk zakat yang harus dipenuhi oleh setiap individu Muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang dibayar pada bulan Ramadan.
Baca Juga : Rina Saadah Sentil Pemerintah: Stok Aman tapi Rakyat Tetap Tercekik Harga Jelang Ramadan
Melakukan pembayaran zakat fitrah memiliki peran penting dalam melengkapi ibadah puasa yang telah dilaksanakan selama bulan Ramadan.
Baca Juga : Demi Kenyamanan Ibadah Ramadan, Bobby Nasution Deadline Kepala Daerah Selesaikan Data Korban Bencana
Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sejak tahun kedua Hijriyah atau sekitar tahun 623 Masehi.
Kewajiban membayar zakat fitrah ini dijelaskan dalam sebuah hadits yang mengutip Umar bin Khattab.
Baca Juga : Penulis Pro Kelestarian Lingkungan Kota Medan Jaya Arjuna Meninggal Dunia
“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah. Ia juga berkata, ‘Usahakan agar fakir miskin pada hari raya ini tidak perlu keliling meminta-minta.” (Hadits shahih)
Baca Juga : Toko Grosir di Simbolon Samosir Dilahap Sijago Merah, Satu Orang Dilaporkan Meninggal
Sementara itu dalam riwayat lain, Ibnu Umar berkata:
“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari umat Islam dan memerintahkan untuk membayarkannya sebelum mereka keluar untuk sholat 'id.” (Muttafaq alaih).
Baca Juga : Pemerintah dan DPR Sepakat Seluruh Peserta PBI Tetap Dijamin Selama 3 Bulan ke Depan
Bagi beberapa orang, masih menjadi pertanyaan tentang hukum zakat fitrah bagi individu yang meninggal di bulan Ramadan. Apakah kewajiban yang sama tetap berlaku untuk mereka?
Baca Juga : Resmi Sertijab, Irjen Andi Rian Serahkan Jabatan Kapolda Sumsel ke Irjen Sandi Nugroho
Menurut ulama Syafi’iyah yang dikutip oleh NU Online, mereka menetapkan bahwa seseorang harus membayar zakat fitrah jika ia bertahan hidup di dua waktu yang menjadi waktunya zakat fitrah: pertama, saat akhir bulan Ramadan sebelum matahari terbenam, dan kedua, pada awal bulan Syawal setelah terbenamnya matahari pasca Ramadan.
Kedua waktu ini harus dipenuhi. Namun, jika seseorang tidak dapat bertahan hidup sampai kedua waktu tersebut, maka kewajiban membayar zakat fitrah bagi mereka gugur.
“Syarat kedua, menemukan waktu wajibnya zakat fitrah, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari Syawal. Maka wajib dikeluarkan zakat atas orang yang meninggal setelah terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) dan atas bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari, meskipun dengan jarak yang sebentar.
Tidak dikeluarkan zakat bagi orang yang mati sebelum terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari” (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, hal. 174)
Oleh sebab itu, jika seseorang tidak dapat mencapai salah satu dari dua periode yang disebutkan, seperti orang yang meninggal di bulan Ramadan atau bayi yang lahir pada malam takbir (malam Idul Fitri), maka mereka tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Konsep ini juga dijelaskan dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala al-Madzhab al-Imam as-Syafi’i.
“Syarat kedua adalah terbenamnya matahari di akhir hari dari Ramadhan. Maka orang yang meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari tersebut, maka wajib zakat fitrah atas dirinya. Baik ia meninggal setelah mampu untuk mengeluarkan zakat atau sebelum mampu. Berbeda hukumnya bagi bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari. Sedangkan orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) maka tidak wajib zakat bagi dirinya, berbeda hukumnya bagi bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari” (Dr. Musthafa Said al-Khin dan Dr. Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala al-Madzhab al-Imam as-Syafi’i, juz 1, hal. 150)
Jika seseorang membayar zakat dengan cepat di awal bulan Ramadan, namun meninggal di pertengahan Ramadan, dana yang dikeluarkan untuk zakat pada awalnya bukanlah zakat sesungguhnya, melainkan sedekah.
Hal ini disebabkan karena orang tersebut tidak mencapai salah satu waktu yang menetapkan kewajiban zakat, yaitu saat awal bulan Syawal. Penjelasan mengenai hal ini dapat ditemukan dalam kitab Dalil al-Muhtaj ala Syarh al-Minhaj.
“Jika orang yang memiliki harta meninggal atau harta yang dizakati rusak atau hartanya dijual (dalam kasus zakat mal), maka benda yang dipercepat atas nama zakat tidak berstatus sebagai zakat” (Syekh Rajab Nawawi, Dalil al-Muhtaj ala Syarh al-Minhaj, Juz 1, Hal. 290)
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa individu yang meninggal di bulan Ramadan tidak memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah.
Jika mereka secara tidak sengaja sudah membayar zakat fitrah saat masih hidup, mereka akan tetap mendapat pahala atas kebaikan tersebut, namun pemberian tersebut akan dianggap sebagai sedekah, bukan zakat fitrah.
(*/Nusantaraterkini.co)
