nusantaraterkini.co, JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) tidak lagi ragu untuk memberikan sanksi pidana kepada siapa pun yang terbukti melakukan kelalaian dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan menyebabkan keracunan pangan, termasuk Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengelola, dan pemilik dapur.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menolak wacana BGN soal Pemidanaan SPPG itu. Dia menilai, akar masalah justru ada pada tata kelola BGN yang terlalu mengejar target kuantitas, namun mengabaikan kualitas dan aspek keamanan pangan.
“BGN terlalu ambisi mengejar target kuantitas tetapi abai terhadap aspek kualitas dan keamanan pangan. Karena itu, saya menolak ada kriminalisasi terhadap SPPG yang bermasalah,” ungkapnya.
Politikus Fraksi Partai Golkar ini menilai, langkah yang lebih mendesak dilakukan adalah memperbaiki sistem, standar operasional prosedur (SOP), serta memperketat pengawasan di lapangan.
Sebab, SPPG sebagai mitra pelaksana program berbentuk yayasan dengan kondisi dan pemahaman yang sangat bervariasi terhadap standar keamanan pangan.
“Perbaiki dulu sistem dan SOP-nya, lakukan pengawasan yang ketat di lapangan. Karena SPPG itu bentuknya yayasan, jadi sangat bervariasi kondisi dan pemahamannya soal keamanan pangan,” imbuhnya.
Baca Juga : Komisi X Dorong Peningkatan Fasilitas Pariwisata Pasca Ajang Balap Moto GP Mandalika
Di sisi lain, Yahya tetap mendukung kebijakan agar SPPG yang terindikasi bermasalah dihentikan sementara operasinya, sambil menunggu hasil investigasi yang komprehensif.
Tapi, BGN juga tidak boleh melepaskan tanggung jawab terhadap korban.
Terlebih, BGN telah menempatkan ahli gizi di setiap dapur MBG.Dia menilai, mereka seharusnya menjadi pihak pertama yang dimintai pertanggungjawaban atas insiden keracunan.
Baca Juga : Standar Layanan SPPG Didorong Diperkuat Sebelum MBG Digelar Serentak 2026
“Hal ini termasuk investigasi untuk menemukan penyebab utama terjadinya kasus keracunan yang harus dievaluasi oleh BGN. Bila semua itu sudah dilakukan, saya yakin tidak akan ada keracunan lagi,” tutup Yahya.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menyatakan, Pemerintah akan melakukan percepatan perbaikan dan penguatan tata kelola di Badan Gizi Nasional (BGN).
“Atas petunjuk dari Presiden dan instruksi dari beliau bahwa bagi pemerintah keselamatan adalah prioritas utama, kami menegaskan insiden bukan sekedar angka tetapi menyangkut keselamatan generasi penerus,” katanya.
Baca Juga : Soal Kasus TKI Seni Dianiaya di Malaysia, Komisi IX: Bukti Lemahnya Pengawasan Negara Terhadap PMI
Zulhas sapaan akrabnya mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam persoalan ini yakni, penutupan sementara terhadap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program MBG yang bermasalah.
Dia mengatakan, penutupan ini dilakukan agar SPPG tersebut bisa dievaluasi, dan dilakukan investigasi.
“Pertama SPPG yang bermasalah ditutup sementara, dilakukan evaluasi dan investigasi, yang paling utama kedisiplinan, kualitas, kemampuan juru masak tidak hanya dari tempat yang terjadi (keracunan) tetapi di seluruh SPPG,” ujarnya.
Zulhas mengatakan, seluruh dapur SPPG juga diwajibkan untuk melakukan sterilisasi alat makan dan memperbaiki proses sanitasi khususnya alur limbah.
“Selain itu, seluruh kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah wajib untuk aktif melakukan pengawasan terhadap SPPG,” tuturnya.
Zulhas juga mengatakan, pemerintah mewajibkan adanya SLHS (Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi) bagi seluruh SPPG.
Baca Juga : DPR dan Pemerintah Pastikan Pilpres Tetap Langsung, RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026
"Selain itu, kami juga meminta menteri kesehatan untuk mengoptimalkan puskesmas di seluruh Tanah Air atau UKS untuk ikut secara aktif tanpa diminta aktif untuk SPPG secara aktif berkala,” ucap dia.
Diketahui, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, menegaskan pihaknya tidak akan ragu memproses hukum siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja mencemari makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Bahkan, Nanik membuka kemungkinan untuk memidanakan pengelola maupun pemilik dapur MBG jika ditemukan zat-zat berbahaya dalam makanan yang diproduksi.
"Kalau ada unsur-unsur pidana, kami pidanakan. Siapa pun itu, kita pidanakan. Misalnya dari sampel (makanan) itu ternyata ditemukan zat, racun yang tidak ada kaitannya dengan bahan makanan, misalnya. Ya kami pidanakan, baik itu pemiliknya, dapur, maupun SPPG-nya, atau yang terlibat di dapur itu," kata Nanik.
(cw1/nusantaraterkini.co)
