Anak Gunakan Nama Dua Huruf Disebut Tak Bisa Buat Paspor? Ini Kata Imigrasi
Baru-baru ini viral di media sosial seorang pelajar dengan nama tersingkat. Dalam video yang diunggah pemilik akun TikTok @zain.izza,
nusantaraterkini.co, MEDAN - Baru-baru ini viral di media sosial seorang pelajar dengan nama tersingkat. Dalam video yang diunggah pemilik akun TikTok @zain.izza, pelajar asal Gresik, Jawa Timur ini menghebohkan jagat maya karena namanya yang terdiri dari dua huruf saja yaitu UB.
Nama dengan dua huruf ini banyak mengundang komentar netizen. Bahkan ada netizen yang bertanya-tanya, bagaimana nanti pembuatan dokumen si anak, khususnya pembuatan paspor.
Lantas, benarkah memiliki anak dengan nama yang cukup singkat bikin sulit untuk membuat paspor? Ini tanggapan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh, mengatakan anak yang memiliki nama singkat tersebut tetap bisa mengajukan paspor dengan ketentuan yang berlaku.
"Bisa, karena memiliki paspor itu hak setiap negara," kata Ahmad, dikutip dari kumparan, Sabtu (27/7/2024).
Meski demikian, Ahmad mengatakan bahwa anak tersebut harus melampirkan penambahan nama di halaman endorsement atau pengesahan. Ini biasanya dilakukan ketika anak tersebut akan berangkat ibadah haji atau umrah.
"Silakan untuk ditambahkan nama orang tua atau bin. Penambahan dapat diterakan di halaman endorsement (pengesahan)," lanjut Ahmad.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor B-21010/DJ/Dt.II.II.2/Hj.00/04/2022 yang menyatakan bahwa nama lengkap calon jemaah haji yang tercantum pada paspor paling sedikit dua kata.
Ahmad melanjutkan bahwa pemilihan nama memang jadi hak dari orang tua. Oleh sebab, itu pihaknya menghargai kearifan lokal yang terjadi.
"Ini kan kearifan lokal, ya. Jadi, memang di setiap daerah punya kekhususan masing-masing terkait dengan penamaan orang," ujarnya.
Hanya saja, ia menegaskan bahwa yang terpenting setiap suatu identitas adalah adanya keseragaman pada setiap dokumen yang dimiliki.
"Yang penting untuk suatu identitas itu adalah keseragaman di setiap dokumen yang dimiliki," tutur Ahmad.
Sementara itu, mengutip laman resmi Disdukcapil Musi Banyuasin, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menerbitkan Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Lewat aturan itu, masyarakat, khususnya kepada para orang tua, dapat memberikan nama untuk anak mereka dalam pencatatan kependudukan terdiri dari dua suku kata.
Dirjen Dukcapil Zudan, Arif Fakrulloh, memastikan ada banyak manfaat yang akan dinikmati anak dengan nama yang terdiri dari dua suku kata dalam dokumen kependudukannya. Ia mencontohkan, anak akan dimudahkan dalam pelayanan publik, seperti saat pendaftaran sekolah.
"Ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya," kata Zudan.
Zudan menambahkan, alasan nama dengan minimal dua suku kata, agar para orang tua bisa lebih dini memikirkan masa depan anak-anak mereka. Sebab, jika sang anak suatu saat bersekolah ke luar negeri, maka pembuatan paspor minimal harus memiliki dua suku kata.
"Dan nama ini harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," jelas Zudan.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
-
-
EKONOMITiga Perusahaan Otomotif Mengakui Dugaan Diskriminasi KPPU
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
KESEHATANKampanye Germas Ceria, Kahiyang Ajak Siswa Hidup Sehat
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumsel Tangkap Tersangka Pembobol Rumah Guru Agama
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
-
KOTA MEDANPemko Medan Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Sumatera
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
SUMUTPemprov Sumut Kebut Pembangunan Infrastruktur dan Realisasi APBD 2026
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
KESEHATANRico Waas Tegaskan Pembangunan Puskesmas Tuntungan Harus Rampung Tepat Waktu
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan