Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Gelombang aksi penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta pembahasannya masih digodok oleh Pemprov bersama DPRD membuat sejumlah komunitas pedagang warteg selama ini menjadi tulang punggung ekonomi rakyat kecil menyatakan sikap tegas menolak aturan tersebut karena dinilai tidak adil, serta berpotensi mematikan usaha mereka.
Gina (40) salah satu pemilik warteg chacha di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur mengatakan, aksi bagi-bagi makanan kepada masyarakat adalah bentuk protes keras komunitas warteg terhadap Raperda KTR dimana isinya melarang pedagang warteg berjualan rokok. Menurutnya, konsumen yang makan di warteg pastinya sehabis makan pastinya selalu merokok dan itu sudah menjadi kebiasaan.
Baca Juga : Lima Ratusan Lebih Pelari Ikuti SMARTFREN Fun Run 2025 di Tapanuli Tengah
"Ya, kami dari komunitas warteg ikut menolak, soalnya kan kebiasaan abis makan terus merokok kalau seperti itu malah mengurangi konsumen kita donk," kata Gina disela-sela aksi bagi-bagi makanan, Rabu (3/12/2025).
Selain melarang berjualan rokok di usaha sendiri, Raperda KTR ini sammbung Gina juga ada mengatur penjualan rokok dengan radius 200 m yang dianggap sangat membuat dampak negatif terhadap pelaku usaha seperti warteg yang sampai saat ini menyediakan rokok.
"Terus ditambah adanya peraturan 200 m dilarang menjual rokok sama saja membuat kita sangat terhalang akan peraturan itu dan sekali lagi mengurangi konsumen dan berdampak kepada kami juga," ujar Gina.
Ia pun berharap kepada para pejabat publik di Jakarta seperti Pemprov maupun DPRD agar bisa lebih bijak dan arif dalam membuat UU seperti soal Raperda KTR ini.
Baca Juga : Donasi dari Medan ke Tapteng: Komunitas MASIPEKA Rancang Penyaluran Bantuan Langsung ke Warga
Sebab, disitulah banyak jutaan orang mengantungkan hidup mereka dalam berdagang khususnya berdagang rokok.
Memang sejak adanya isu ini belum ada, tapi makanya kita sesama komunitas warteg melakukan aksi ini untuk menolak Raperda KTR itu
"Harapannya jangan sampai ini terjadi, lebih bijak lah Pemda membuat undang-undang," tandasnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
