Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Akibat Viral Gaya Hidup Mewahnya, Andhi Pramono Jadi Divonis 10 Tahun Penjara

Hakim memvonis mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Andhi bersalah dalam kasus gratifikasi Rp 58 M

Bagikan:
Terdakwa Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara. (Foto: Suara.com)
Terdakwa Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara. (Foto: Suara.com)
A A

Nusantaraterkini.co - Hakim memvonis mantan Kepala Makassar, , 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Andhi bersalah dalam kasus Rp 58 miliar.

Awalnya, kasus Andhi Pramono bermula setelah gaya hidup mewahnya viral di media sosial. Asal-usul kekayaannya menjadi pergunjingan hingga akhirnya diklarifikasi oleh KPK.

Melansir detikcom, ditemukan beberapa kejanggalan dari hasil klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Andhi. Kemudian KPK melakukan penyelidikan hingga Andhi ditetapkan sebagai tersangka kasus .

Jaksa meyakini Andhi menerima gratifikasi senilai Rp 56 miliar yang terdiri atas pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Jaksa meyakini melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, Andhi Pramono awalnya didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 58,9 miliar. Gratifikasi itu diterima Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Dalam dakwaan, Andhi disebut menerima gratifikasi dalam tiga mata uang berbeda. Uang itu terdiri atas Rp 50,2 miliar, USD 264.500 atau sekitar Rp 3,8 miliar, dan SGD 409 ribu atau sekitar Rp 4,8 miliar.

Divonis 10 Tahun

Dalam persidangan di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hakim ketua Djuyamto menyampaikan bahwa Andhi bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun bui.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono penjara 10 tahun," kata hakim ketua Djuyamto di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024), dikutip dari detikcom.

Hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Andhi Pramono. Jika denda tidak dibayar, akan dikenai pidana selama 6 tahun.

"Pidana denda sebesar Rp 1 miliar apabila denda tersebut tidak dibayar dikenakan pidana kurungan 6 bulan," ujar Djuyamto.

Mencoreng Institusi

Hakim menilai perbuatan Andhi mencoreng institusi, sebab tidak sesuai dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Hal memberatkan, Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Djuyamto.

Hakim juga menilai perbuatan Andhi telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi . Hakim mengatakan Andhi Pramono tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan.

"Perbuatan Terdakwa telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi Bea Cukai. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar Djuyamto.

"Keadaan meringankan Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan. Terdakwa tidak pernah dihukum," sambungnya.

Andhi Hendak Ajukan Banding

Usai divonis, Andhi mengaku akan mengambil langkah banding.

"InsyaAllah saya akan melakukan banding," kata Andhi di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Hakim lalu menanyakan sikap dari jaksa penuntut umum terkait vonis 10 tahun penjara Andhi Pramono.

"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," kata jaksa KPK.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait