Sofwan Dedi Dorong Sinkronisasi Tata Ruang dan Kawasan Hutan dalam Revisi UU Kehutanan
Sofwan Dedi Dorong Sinkronisasi Tata Ruang dan Kawasan Hutan dalam Revisi UU Kehutanan
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Sofwan Dedi, menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan tata ruang dengan penetapan kawasan hutan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menurutnya, berbagai persoalan tumpang tindih lahan yang selama ini terjadi menunjukkan perlunya pembaruan regulasi guna menciptakan kepastian hukum dan tata kelola kehutanan yang lebih baik.
“Pembahasan kehutanan ini sangat erat kaitannya dengan tata ruang. Karena itu, masukan dari ATR/BPN menjadi penting untuk menyempurnakan revisi Undang-Undang Kehutanan,” kata Sofwan, Rabu (17/6/2026).
Politikus PDIP itu menjelaskan bahwa persoalan kehutanan tidak dapat dipisahkan dari kebijakan tata ruang. Ia menyoroti masih adanya kasus hak guna usaha (HGU) maupun aktivitas pembangunan yang belakangan diketahui berada di dalam kawasan hutan akibat ketidaksesuaian data dan peta antarlembaga.
Menurut Sofwan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah berlaku lebih dari dua dekade perlu disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika pemanfaatan ruang saat ini.
Ia mengungkapkan, di sejumlah daerah masih ditemukan kawasan yang telah berkembang menjadi pusat pemerintahan, kawasan industri, hingga pelabuhan, namun secara administrasi masih tercatat sebagai kawasan hutan.
Sebaliknya, terdapat pula aktivitas pemanfaatan kawasan hutan yang berlangsung tanpa dasar hukum yang jelas akibat ketidakpastian status lahan.
“Kondisi seperti ini menunjukkan perlunya penataan yang lebih baik agar tidak terjadi lagi tumpang tindih kebijakan yang merugikan masyarakat maupun menghambat pembangunan,” ujarnya.
Selain persoalan tata ruang, anggota Komisi V DPR RI tersebut juga menyoroti mekanisme penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan. Menurutnya, aspek pemulihan lingkungan pascatambang perlu mendapat perhatian lebih dalam revisi UU Kehutanan.
Sofwan menilai dampak aktivitas pertambangan tidak hanya berkaitan dengan luas lahan yang digunakan, tetapi juga perubahan bentang alam yang dapat memengaruhi keberlanjutan lingkungan.
Karena itu, ia berharap masukan dari Kementerian ATR/BPN dapat menjadi bahan penting dalam penyempurnaan revisi UU Kehutanan, terutama untuk memperkuat sinkronisasi tata ruang, memperjelas status kawasan hutan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Revisi undang-undang ini harus mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul di lapangan, sehingga pengelolaan kawasan hutan dapat berjalan lebih tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” pungkas Legislator Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI tersebut.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
-
EKONOMITiga Perusahaan Otomotif Mengakui Dugaan Diskriminasi KPPU
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
KESEHATANKampanye Germas Ceria, Kahiyang Ajak Siswa Hidup Sehat
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumsel Tangkap Tersangka Pembobol Rumah Guru Agama
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
-
KOTA MEDANPemko Medan Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Sumatera
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
SUMUTPemprov Sumut Kebut Pembangunan Infrastruktur dan Realisasi APBD 2026
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
KESEHATANRico Waas Tegaskan Pembangunan Puskesmas Tuntungan Harus Rampung Tepat Waktu
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
KRIMINALKasus Penganiayaan Tokoh Pers di Sidimpuan: Polisi Reka 30 Adegan
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan